TANGERANG, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menolak wacana membubarkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang kinerjanya dipertanyakan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Ma'ruf, peran Kompolnas justru mesti diperkuat supaya dapat mengawasi kinerja Polri dengan semakin baik dan berujung pada penguatan Polri.
"Saya kira Kompolnas tuh bukan dibubarkan, diperkuat perannya, supaya bisa memberikan mengontrol dengan baik, bisa memberikan arahan-arahan sehingga justru memperkuat peran Polri," kata Ma'ruf di kawasan PIK 2, Tangerang, Selasa (23/8/2022).
Ma'ruf menegaskan, bila Kompolnas dianggap kurang berperan, pembubaran lembaga tersebut bukanlah solusi.
"Ya dibesarkan perannya, dioptimalkan supaya bisa memberikan kontrol, pengaruh, memberika saran dan mengarahkan sehingga posisi Polri itu menjadi lebih kuat" ujar Ma'ruf.
Wacana pembubaran Kompolnas mengemuka dalam rapat Komisi III DPR dengan Kompolnas, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan dan Saksi (LPSK) membahas kasus Brigadir J pada Senin (22/8/2022) kemarin.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan urgensi keberadaan Kompolnas menyampaikan keterangan soal kasus Brigadir J berdasarkan apa yang Polres Metro Jakarta Selatan sampaikan.
Baca juga: Rapat di DPR soal Kasus Brigadir J, Mahfud-Desmond Debat soal Kompolnas Perlu Ada Atau Tidak
Padahal, keterangan Polres Metro Jakarta Selatan itu terbukti tidak profesional demi menghalangi penyidikan.
"Persoalannya adalah, pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR (public relation) saja atas keterangan Polres Jaksel ternyata itu salah, ini kan luar biasa," jelas Desmond.
"Iya," jawab Ketua Kompolnas sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Sebenarnya Kompolnas ini perlu enggak?" tanya Desmond.
"Woah terserah, bapak kan yang buat Kompolnas ada ini," jawab Mahfud.
"Kalau kapasitas cuma jadi juru bicara seperti itu, ya tidak perlu ada Kompolnas," berang Desmond.
Baca juga: Perkuat Peran Kompolnas, Anggota Komisi III DPR Usul Revisi UU Polri
Mahfud pun menantang Desmond untuk menyimpulkan apakah Kompolnas diperlukan atau tidak di akhir rapat.
Desmond mengamini tantangan Mahfud itu.
"Makanya kita panggil bapak dalam rangka apakah Kompolnas diperlukan untuk melakukan pengawasan eksternal kepolisian. Ternyata kenyataannya cuma juru bicara, tidak punya tangan untuk melakukan penyidikan," kata Desmond.
Sementara itu, Desmond juga mempertanyakan apakah Polri pernah merespons positif masukan dari Kompolnas.
Mahfud mengatakan banyak masukan dan catatan Kompolnas yang diterima Polri.
"Kalau tidak direspons maka tidak perlu ada Kompolnas. Kalau direspons berarti ada Kompolnas. Polri semakin maju. Kan begitu. Kalau surat-surat Kompolnas tidak dilayani sama kepolisian, buat apa Kompolnas ada. Kan begitu harusnya? Ini catatan saya," imbuh Desmond mengakhiri perdebatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.