Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komjak Pantau Kejagung dalam Penanganan Berkas Perkara Tersangka Kasus Brigadir J

Kompas.com - 23/08/2022, 12:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) akan ikut mengawasi dan memantau proses penelitian berkas perkara dari para tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun berkas perkara para tersangka tersebut saat ini sudah dilimpahkan dan sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami juga akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik dan benar dan berdasarkan aturan hukum dalam KUHAP," ujar Barita saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: INFOGRAFIK: Benarkah Luhut Minta Kabareskrim Usut Tuntas Kasus Brigadir J?

Barita juga mengatakan, jika masyarakat memiliki informasi atau menyampaikan laporan dalam penanganan kasus ini di Kejaksaan, pihaknya akan siap menerima dan menindaklanjutinya.

Barita menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum saat ini sedang melakukan penelitian berkas perkara.

Ia mengatakan, pendapat penuntut umum (PU) berdasarkan apa yang tertuang dalam berkas perkara baik syarat formil dan materill berkas.

Ia juga menyebutkan, jaksa dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU 11/2021 tentang Kejaksaan yang menegaskan bahwa kewenangan penuntutan dilaksanakan secara merdeka.

"Karena itu kami yakin dan mengharapkan agar Kejaksaan dalam melakukan tugas dan kewenangannya tersebut dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan KUHAP untuk keadilan dan kebenaran," tuturnya.

Baca juga: Pastikan Awasi Kinerja Kejaksaan Tangani Kasus Tewasnya Brigadir J, Mahfud MD: Kalau Main-main, Saya Teriak Lagi

Menurut Barita, setelah Polri menetapkan tersangka pertama, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, dirinya juga melakukan kordinasi dengan Jaksa Agung.

Sebab, Barita menilai dinamika publik dalam kasus kematian Brigadir J sangat tinggi, sehingga diperlukan koordinasi dan langkah-langkah awal terkait penangannnya jika sudan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Koordinasi sangat diperlukan untuk memastikan penanganannya dalam tahapan prapenuntutan di Kejaksaan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Jaksa Agung sependapat dan memastikan penanganan penuntutan kasus ini akan berjalan baik sesuai ketentuan KUHAP," tegasnya.

Diketahui, Kejagung Republik Indonesia menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terhadap 4 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Temuan Komnas HAM soal Brigadir J yang Diungkap ke DPR: Pesan Ancaman, Perintah Hilangkan Jejak, hingga Ponsel yang Berbeda

Keempat tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan seorang asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma'ruf atau KM.

"Pukul 14.30 WIB, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 (empat) orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com