Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/08/2022, 12:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) akan ikut mengawasi dan memantau proses penelitian berkas perkara dari para tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun berkas perkara para tersangka tersebut saat ini sudah dilimpahkan dan sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami juga akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik dan benar dan berdasarkan aturan hukum dalam KUHAP," ujar Barita saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: INFOGRAFIK: Benarkah Luhut Minta Kabareskrim Usut Tuntas Kasus Brigadir J?

Barita juga mengatakan, jika masyarakat memiliki informasi atau menyampaikan laporan dalam penanganan kasus ini di Kejaksaan, pihaknya akan siap menerima dan menindaklanjutinya.

Barita menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum saat ini sedang melakukan penelitian berkas perkara.

Ia mengatakan, pendapat penuntut umum (PU) berdasarkan apa yang tertuang dalam berkas perkara baik syarat formil dan materill berkas.

Ia juga menyebutkan, jaksa dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU 11/2021 tentang Kejaksaan yang menegaskan bahwa kewenangan penuntutan dilaksanakan secara merdeka.

"Karena itu kami yakin dan mengharapkan agar Kejaksaan dalam melakukan tugas dan kewenangannya tersebut dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan KUHAP untuk keadilan dan kebenaran," tuturnya.

Baca juga: Pastikan Awasi Kinerja Kejaksaan Tangani Kasus Tewasnya Brigadir J, Mahfud MD: Kalau Main-main, Saya Teriak Lagi

Menurut Barita, setelah Polri menetapkan tersangka pertama, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, dirinya juga melakukan kordinasi dengan Jaksa Agung.

Sebab, Barita menilai dinamika publik dalam kasus kematian Brigadir J sangat tinggi, sehingga diperlukan koordinasi dan langkah-langkah awal terkait penangannnya jika sudan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Koordinasi sangat diperlukan untuk memastikan penanganannya dalam tahapan prapenuntutan di Kejaksaan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Jaksa Agung sependapat dan memastikan penanganan penuntutan kasus ini akan berjalan baik sesuai ketentuan KUHAP," tegasnya.

Diketahui, Kejagung Republik Indonesia menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terhadap 4 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Temuan Komnas HAM soal Brigadir J yang Diungkap ke DPR: Pesan Ancaman, Perintah Hilangkan Jejak, hingga Ponsel yang Berbeda

Keempat tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan seorang asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma'ruf atau KM.

"Pukul 14.30 WIB, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 (empat) orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hari Kedua Rakernas IV PDI-P: Megawati Beri Arahan Tertutup, Ketua KPU dan Ketua KPK Jadi Narasumber

Hari Kedua Rakernas IV PDI-P: Megawati Beri Arahan Tertutup, Ketua KPU dan Ketua KPK Jadi Narasumber

Nasional
Janji Sejahterakan Guru, Anies: 78 Tahun Merdeka Kesejahteraan Belum Merata

Janji Sejahterakan Guru, Anies: 78 Tahun Merdeka Kesejahteraan Belum Merata

Nasional
Menanti Tersangka Korupsi di Kementan: Rumah hingga Kantor Mentan Digeledah, Senpi dan Uang Tunai Disita

Menanti Tersangka Korupsi di Kementan: Rumah hingga Kantor Mentan Digeledah, Senpi dan Uang Tunai Disita

Nasional
Kehadiran Sandiaga dan Mahfud dalam Rakernas PDI-P di Tengah Isu Jadi Cawapres Ganjar

Kehadiran Sandiaga dan Mahfud dalam Rakernas PDI-P di Tengah Isu Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Momen Jokowi Bisiki Ganjar di Tengah Rakernas PDI-P

Momen Jokowi Bisiki Ganjar di Tengah Rakernas PDI-P

Nasional
Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

Nasional
Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

[POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

Nasional
Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ke Serbia, KSAL Jajaki Kerja Sama Produksi Senjata dan Pelatihan Anti-teror

Ke Serbia, KSAL Jajaki Kerja Sama Produksi Senjata dan Pelatihan Anti-teror

Nasional
12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi

12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi

Nasional
Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki

Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki

Nasional
Ditanya Soal Khofifah jadi Cawapres, Ganjar: Semua Masih Punya Kesempatan

Ditanya Soal Khofifah jadi Cawapres, Ganjar: Semua Masih Punya Kesempatan

Nasional
Ada Mahfud dan Sandiaga di Rakernas PDI-P, Hasto: Para Menteri yang Jadi Sahabat Diundang

Ada Mahfud dan Sandiaga di Rakernas PDI-P, Hasto: Para Menteri yang Jadi Sahabat Diundang

Nasional
Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com