JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) akan ikut mengawasi dan memantau proses penelitian berkas perkara dari para tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun berkas perkara para tersangka tersebut saat ini sudah dilimpahkan dan sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami juga akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik dan benar dan berdasarkan aturan hukum dalam KUHAP," ujar Barita saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: INFOGRAFIK: Benarkah Luhut Minta Kabareskrim Usut Tuntas Kasus Brigadir J?
Barita juga mengatakan, jika masyarakat memiliki informasi atau menyampaikan laporan dalam penanganan kasus ini di Kejaksaan, pihaknya akan siap menerima dan menindaklanjutinya.
Barita menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum saat ini sedang melakukan penelitian berkas perkara.
Ia mengatakan, pendapat penuntut umum (PU) berdasarkan apa yang tertuang dalam berkas perkara baik syarat formil dan materill berkas.
Ia juga menyebutkan, jaksa dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU 11/2021 tentang Kejaksaan yang menegaskan bahwa kewenangan penuntutan dilaksanakan secara merdeka.
"Karena itu kami yakin dan mengharapkan agar Kejaksaan dalam melakukan tugas dan kewenangannya tersebut dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan KUHAP untuk keadilan dan kebenaran," tuturnya.
Menurut Barita, setelah Polri menetapkan tersangka pertama, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, dirinya juga melakukan kordinasi dengan Jaksa Agung.
Sebab, Barita menilai dinamika publik dalam kasus kematian Brigadir J sangat tinggi, sehingga diperlukan koordinasi dan langkah-langkah awal terkait penangannnya jika sudan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Koordinasi sangat diperlukan untuk memastikan penanganannya dalam tahapan prapenuntutan di Kejaksaan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Jaksa Agung sependapat dan memastikan penanganan penuntutan kasus ini akan berjalan baik sesuai ketentuan KUHAP," tegasnya.
Diketahui, Kejagung Republik Indonesia menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terhadap 4 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Keempat tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan seorang asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma'ruf atau KM.
"Pukul 14.30 WIB, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 (empat) orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.