JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasayarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebutkan, pihaknya akan menyalahi aturan jika tidak memberikan hak pengurangan hukuman kepada terpidana Bom Bali 1, Umar Patek.
Rika mengatakan, berdasarkan persyaratan administratif dan substantif, Umar Patek berhak mendapatkan remisi. Hal ini juga berlaku bagi semua warga narapidana.
Sebagai informasi, pemerintah Australia mengungkapkan kekecewaan atas pengurangan masa hukuman Umar Patek. Sebagaimana diketahui, 88 korban jiwa Bom Bali 1 merupakan warga Australia.
Baca juga: Soal Australia Kecewa atas Remisi Umar Patek, Kemenlu: Ini Masalah Hukum
“Kita akan menyalahi peraturan apabila kita tidak memenuhi hak warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Rika mengatakan, Umar Patek mendapatkan Remisi Umum (RU) I. RU merupakan pengurangan sebagian masa hukuman yang diberikan pada hari kemerdekaan atau 17 Agustus. Masa hukumannya dikurangi 5 bulan.
Selain itu, saat ini Umar Patek juga sedang mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB).
Menurut Rika, jika Umar Patek telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan PB, Ditjen Pas akan menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB).
Menurut Rika, Umar Patek telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan PB, yakni menyatakan setia kepada NKRI.
“Sudah menyatakan ikrar NKRI,” ujar Rika.
Baca juga: Terpidana Bom Bali 1 Umar Patek dalam Proses Pembebasan Bersyarat
Sebelumnya, Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese mengaku kecewa karena masa hukuman Umar Patek dikurangi hampir dua tahun.
Anthony mengaku mendapatkan informasi dari otoritas Indonesia bahwa masa hukuman pembuat bom itu mendapat remisi 5 bulan.
Menurutnya, hal itu menyakiti perasaan warga Australia yang keluarganya menjadi korban serangan Bom Bali 1.
"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," ungkap dia, sebagaimana dikutip dari Associated Press (AP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.