Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Rektorat Unila, Sita Dokumen hingga Alat Elektronik

Kompas.com - 23/08/2022, 10:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah dokumen dan barang elektronik itu diamankan dalam upaya paksa penggeledahan di Unila kemarin, Senin (22/8/2022).

“Diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Ali mengatakan, tim penyidik akan segera melakukan analisis dan penyitaan terhadap barang bukti yang diamankan.

Baca juga: Kasus Suap Rektor Unila Dianggap Corruption by Greed

Barang-barang tersebut akan melengkapi berkas perkara para tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Unila Karomani dan sejumlah pejabat Unila lainnya di Bandung dan Lampung.

Karomani diduga memasang tarif Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri.

Pada tahun 2022, kampus negeri di lampung itu kembali menggelar Seleksi Mandiri masuk Unila (Simanila). Sebagai rektor, Karomani memiliki wewenang mengatur mekanisme seleksi tersebut.

Ia kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orang tua mahasiswa yang mampu membayar ‘tarif’ masuk Unila. Biaya ini di luar pembayaran resmi yang ditetapkan kampus.

Baca juga: Ralat Pernyataan, Unila Tak Akan Beri Bantuan Hukum kepada Rektor dan Pejabat yang Ditangkap KPK

Karomani memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo untuk melakukan seleksi tersebut. Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga terlibat dalam operasi ini.

Selain itu, Karomani juga memerintahkan seorang dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orangtua peserta Simanila yang telah diluluskan Karomani.

Melalui Mualimin, Karomani menerima suap Rp 603 juta. Sementara, melalui Budi Sutomo dan Heryandi ia menerima suap hingga Rp 4,4 miliar.

"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Minggu (21/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com