JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau dikenal sebagai Kak Seto menyarankan supaya anak-anak pasangan suami istri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk sementara menjauhkan diri dari media sosial.
"Supaya dia tidak termakan kerasnya komentar netizen dan sebagainya demi keamanan psikologisnya," kata Kak Seto saat dihubungi, Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Kak Seto juga menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo untuk sementara menjalani pendidikan informal untuk menghindari potensi perundungan.
Menurut Kak Seto, perlu membedakan perlakuan terhadap anak-anak kedua pasangan ini untuk memberikan perlindungan, terutama kepada yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Dia juga menekankan pentingnya peran keluarga besar dan Polri untuk menunjang kondisi fisik maupun psikis anak-anak itu di saat kedua orangtuanya terlibat perkara hukum yang menyedot perhatian masyarakat.
"Mohon anak-anak dipisahkan dari kasus orangtuanya. Harus ada peran, entah itu dari keluarga atau dari institusi Polri itu sendiri," ujar dia.
Menurut Seto, Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak diharapkan mampu melindungi anak dari tindak kekerasan, termasuk menjamin hak dan kebebasan mereka.
Secara terpisah, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak dari tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Nantinya, pendampingan tersebut akan diberikan dari Sumber Daya Manusia (SDM) Polri bidang psikologi.
"Nanti dari SDM tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lain," kata Dedi saat dikonfirmasi Senin (22/8/2022).
Namun, Dedi belum memberikan informasi terkait teknis dan proses pelaksanaan pendampingan psikologi terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri.
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.