JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).
“Infonya kemungkinan Kamis,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Sebelumnya, beredar informasi yang menyatakan bahwa sidang etik untuk Irjen Ferdy Sambo akan digelar pada Selasa hari ini. Namun, Dedi mengonfirmasi bahwa rencana tersebut ditunda.
“Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum (Divisi Hukum),” ucap dia.
Adapun Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain Sambo, ada empat tersangka lain, salah satunya yakni istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kemudian, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.
Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Sementara itu, ketiga tersangka lain turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.