JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR), Sujarno mengungkapkan bahwa ia melakukan komunikasi terkait pekerjaan di Kabupaten Langkat melalui Iskandar Perangin Angin, kakak dari bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Hal itu disampaikan Sujarno saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2020-2022 yang menjerat Terbit.
Baca juga: Sidang Terbit Rencana Perangin Angin, JPU Hadirkan Plt Kadis PUPR Langkat
“Apakah pada saat pengadaan-pengadaan proyek saudara saksi pernah minta petunjuk kepada Pak Bupati?” tanya jaksa dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
“Ketika ada proyek atau pekerjaan yang bersifat di bidang sumber daya air,” jawab Sujarno.
Sujarno menyampaikan bahwa dirinya perlu menemui bupati Langkat untuk dapat persetujuan agar bisa mempercepat penayangan lelang proyek yang berkaitan dengan sumber daya air.
Hal itu diperlukan supaya proyek yang berkaitan dengan sumber daya air bisa segera dijalankan sebelum musim hujan di kabupaten Langkat terjadi.
“Kepada bidang SDA mengusulkan agar yang bersifat air ini didahulukan dengan pertimbangan agar ketika proyek ini berjalan tidak di musim hujan sehingga tidak akan berisiko dengan kegagalan,” papar Sujarno.
Baca juga: Penyuap Bupati Langkat Dijebloskan ke Lapas Kelas I Medan
Dengan kepentingan itu, Sujarno pun menghubungi ajudan Terbit Rencana Perangin Angin untuk bisa dipertemukan dengan bupati Langkat. Namun, Plt Kadis PUPR itu diminta oleh ajudan Terbit untuk menunggu di warung depan rumah pribadi bupati Langkat tersebut.
“Saudara telepon ajudannya? Apa yang saudara katakan waktu itu,” tanya jaksa.
“Saya mau melapor dengan Pak Bupati ada sembilan yang bersifat bidang air supaya dipercepat untuk penayangannya,” jawab Sujarno.
“Nunggu di warung disuruh Pak Angga? Setelah itu?” tanya Jaksa
“Akan dipertemukan dengan Pak Iskandar,” jawab Kadis PUPR itu.
“Apakah penyampaian yang saudara Angga katakan kepada saudara saksi itu merupakan perintah dari Pak Bupati? Bagaimana Pak Angga ngomongnya kalau itu perintah dari Pak Bupati?” cecar jaksa.
“Kurang lebih arahan dari Pak Bupati disuruh bertemu dengan Pak Iskandar,” jawab Sujarno
Singkat cerita, Iskandar Perangin Angin dan Angga pun keluar dari rumah pribadi Bupati Langkat untuk menemui Sujarno yang membawa berkas untuk disetujui oleh Tebit.