JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta dukungan dari Komisi III DPR terkait rencana mereka untuk membangun rumah tahanan (rutan) atau lapas khusus justice collaborator (JC).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan, rencana pembangunan rutan khusus JC itu sudah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Sebenarnya kami minta dukungan dari Bapak dan Ibu di Komisi III. Kami ini sebenarnya sudah mempunyai rencana untuk bisa diizinkan membangun rumah tahanan bagi justice collaborator," ujar Hasto di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Staf LPSK yang Ditawari Amplop Ferdy Sambo Dimintai Keterangan KPK
Hasto mengeklaim rencana pembangunan rutan khusus JC sudah disetujui Yasonna. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari Menkumham
"Mudah-mudahan nanti rekan-rekan dari Komisi III bisa mendukung agar kami bisa mempunyai rumah tahanan. Sebagaimana KPK mempunyai, BNPT juga mempunyai, sehingga justice collaborator bisa ditempatkan di rumah tahanan LPSK ini," tuturnya.
Selanjutnya, Hasto membeberkan layanan perlindungan yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E selaku justice collaborator.
Bharada E adalah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E, kata Hasto, diberikan pengawalan secara intens, penyediaan kebutuhan makanan, dan pemulihan spiritual.
"LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memberikan layanan perlindungan ini dalam bentuk menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam kepada yang bersangkutan. Ada 3 orang yang kami tempatkan di sana dan bergantian setiap 6 jam," imbuh Hasto.
Baca juga: KPK Panggil Staf LPSK, Koordinasi Laporan Dugaan Upaya Suap Ferdy Sambo
Seperti diketahui, menurut keterangan polisi, Bharada E diperintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka. Selain Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo, ada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga Sambo. Tersangka terakhir adalah istri Sambo, Putri Candrawathi.
Setelah ditetapkan tersangka, Bharada E meminta perlindung LPSK sebagai Justice Collabolator. Permohonannya dikabulkan LPSK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.