Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Minta Dukungan Komisi III untuk Bangun Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Kompas.com - 22/08/2022, 17:59 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta dukungan dari Komisi III DPR terkait rencana mereka untuk membangun rumah tahanan (rutan) atau lapas khusus justice collaborator (JC).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan, rencana pembangunan rutan khusus JC itu sudah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

"Sebenarnya kami minta dukungan dari Bapak dan Ibu di Komisi III. Kami ini sebenarnya sudah mempunyai rencana untuk bisa diizinkan membangun rumah tahanan bagi justice collaborator," ujar Hasto di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Staf LPSK yang Ditawari Amplop Ferdy Sambo Dimintai Keterangan KPK

Hasto mengeklaim rencana pembangunan rutan khusus JC sudah disetujui Yasonna. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari Menkumham

"Mudah-mudahan nanti rekan-rekan dari Komisi III bisa mendukung agar kami bisa mempunyai rumah tahanan. Sebagaimana KPK mempunyai, BNPT juga mempunyai, sehingga justice collaborator bisa ditempatkan di rumah tahanan LPSK ini," tuturnya.

Selanjutnya, Hasto membeberkan layanan perlindungan yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E selaku justice collaborator.

Bharada E adalah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Bharada E, kata Hasto, diberikan pengawalan secara intens, penyediaan kebutuhan makanan, dan pemulihan spiritual.

"LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memberikan layanan perlindungan ini dalam bentuk menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam kepada yang bersangkutan. Ada 3 orang yang kami tempatkan di sana dan bergantian setiap 6 jam," imbuh Hasto.

Baca juga: KPK Panggil Staf LPSK, Koordinasi Laporan Dugaan Upaya Suap Ferdy Sambo

Seperti diketahui, menurut keterangan polisi, Bharada E diperintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka. Selain Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo, ada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga Sambo. Tersangka terakhir adalah istri Sambo, Putri Candrawathi. 

Setelah ditetapkan tersangka, Bharada E meminta perlindung LPSK sebagai Justice Collabolator. Permohonannya dikabulkan LPSK. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com