JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri setelah operasi tangkap tangan (OTT).
Karomani ditangkap oleh penyidik KPK di Bandung pada Sabtu (20/8/2022) lalu. Dia ditangkap bersama dengan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Tri Wibowo di Bandung.
Penyidik KPK kemudian menangkap Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin di Lampung.
Sedangkan pemberi suap bernama Andi Desfiandi ditangkap di Bali.
Gaji pokok dosen yang berstatus pegawai negeri sipil mengikuti golongan dan jabatannya.
Besarnya gaji seorang dosen PNS di universitas negeri didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja, atau dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Nilai gaji pokok dosen PNS di seluruh Indonesia sama, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemerintah daerah, tak terkecuali untuk profesi dosen berstatus ASN.
Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV.
Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.797.000 per bulannya.
Sementara itu gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200.
Baca juga: Karomani Ditangkap KPK, Direktur SDM Dikti Ditunjuk Jadi Plt Rektor Unila
Berikut ini rincian gaji dosen PNS berdasarkan golongannya:
Gaji dosen PNS golongan III (lulusan S2 hingga S3)
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.