JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menegaskan, opini luas yang menyebut lembaganya memberikan diskon atau potongan vonis untuk koruptor tidak lah benar.
Sebab, putusan yang dikeluarkan terkait kasasi yang diajukan para koruptor datang dari masing-masing rasa keadilan para hakim.
“Itu kan tergantung pada perasaan keadilan dari hakim-hakim yang bersangkutan. Nah itu menjadi wilayah kewenangan hakim dalam menentukan perasaan keadilannya,” kata Syarifudin saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/8/2022).
Baca juga: Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Dinilai Tak Masuk Akal
Menurut Syarifuddin, keputusan hakim tersebut tidak bisa disebut memberi diskon kepada koruptor. Sebab, penentuan rasa keadilan tersebut merupakan hak seorang hakim.
“Jadi enggak bisa juga saya bilang diskon atau apa saja, itu kan kewenangan hakim dalam menentukan perasaan keadilan ya,” ujar Syarifuddin.
Sebagaimana diketahui, pada Juni lalu MA sempat menjadi sorotan karena menolak kasasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas Samin Tan.
Samin Tan merupakan terdakwa suap dan gratifikasi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dengan demikian, Samin Tan bebas dari jerat hukum.
Baca juga: MA Pangkas Hukuman Terdakwa Korupsi Masker di Banten, Eks Pejabat Dinkes Lia Susanti
Dalam catatan Kompas.com, MA juga memotong vonis beberapa terdakwa kasus korupsi lain.
Terbaru, MA memotong hukuman terdakwa korupsi pengadaan 15.000 masker medis untuk penanganan medis, Lia Susanti menjadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Lia merupakan mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Perbuatannya disebut membuat negara rugi Rp 1,6 miliar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Lia. Keputusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Banten.
Baca juga: KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud
Hakim MA juga tercatat memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun.
Sebagaimana diketahui, terdakwa korupsi ekspor benih benur lobster (BBL) itu divonis 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Sebelumnya, MA juga memotong vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun atau dikurangi 60 persen. Vonis ini diputuskan pada 15 Juni 2021.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.