Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/08/2022, 13:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menegaskan, opini luas yang menyebut lembaganya memberikan diskon atau potongan vonis untuk koruptor tidak lah benar.

Sebab, putusan yang dikeluarkan terkait kasasi yang diajukan para koruptor datang dari masing-masing rasa keadilan para hakim. 

“Itu kan tergantung pada perasaan keadilan dari hakim-hakim yang bersangkutan. Nah itu menjadi wilayah kewenangan hakim dalam menentukan perasaan keadilannya,” kata Syarifudin saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/8/2022).

Baca juga: Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Dinilai Tak Masuk Akal

Menurut Syarifuddin, keputusan hakim tersebut tidak bisa disebut memberi diskon kepada koruptor. Sebab, penentuan rasa keadilan tersebut merupakan hak seorang hakim.

“Jadi enggak bisa juga saya bilang diskon atau apa saja, itu kan kewenangan hakim dalam menentukan perasaan keadilan ya,” ujar Syarifuddin.

Sebagaimana diketahui, pada Juni lalu MA sempat menjadi sorotan karena menolak kasasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas Samin Tan.

Samin Tan merupakan terdakwa suap dan gratifikasi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dengan demikian, Samin Tan bebas dari jerat hukum.

Baca juga: MA Pangkas Hukuman Terdakwa Korupsi Masker di Banten, Eks Pejabat Dinkes Lia Susanti

Dalam catatan Kompas.com, MA juga memotong vonis beberapa terdakwa kasus korupsi lain.

Terbaru, MA memotong hukuman terdakwa korupsi pengadaan 15.000 masker medis untuk penanganan medis, Lia Susanti menjadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Lia merupakan mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Perbuatannya disebut membuat negara rugi Rp 1,6 miliar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Lia. Keputusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Banten.

Baca juga: KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud

Hakim MA juga tercatat memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun.

Sebagaimana diketahui, terdakwa korupsi ekspor benih benur lobster (BBL) itu divonis 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Sebelumnya, MA juga memotong vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun atau dikurangi 60 persen. Vonis ini diputuskan pada 15 Juni 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Profil Mayjen Saleh Mustafa, Eks Pangdam Cenderawasih yang Jadi Pangkostrad

Profil Mayjen Saleh Mustafa, Eks Pangdam Cenderawasih yang Jadi Pangkostrad

Nasional
Prabowo dan Gibran Akan Lebih Banyak Kampanye Terpisah, TKN Ungkap Alasannya

Prabowo dan Gibran Akan Lebih Banyak Kampanye Terpisah, TKN Ungkap Alasannya

Nasional
Ganjar Curhat Pemilih Pemula Kini Tak Tertarik Visi-Misi, Malah Gimik Politik

Ganjar Curhat Pemilih Pemula Kini Tak Tertarik Visi-Misi, Malah Gimik Politik

Nasional
Genjot Investasi Perkapalan, PIS Teken MoU Kerja Sama Pembiayaan dengan K-Sure dan KEXIM

Genjot Investasi Perkapalan, PIS Teken MoU Kerja Sama Pembiayaan dengan K-Sure dan KEXIM

Nasional
Data KPU Diduga Bocor, Ganjar Minta Penegak Hukum Segera Bertindak

Data KPU Diduga Bocor, Ganjar Minta Penegak Hukum Segera Bertindak

Nasional
Hari Ini, Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Hari Ini, Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasional
Kampanye Hari Ke-3, Ganjar Hadiri Dialog Santai dengan Dewan Pers dan PWI

Kampanye Hari Ke-3, Ganjar Hadiri Dialog Santai dengan Dewan Pers dan PWI

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, Ganjar Minta KPU Perbaiki Sistem

Data Pemilih Diduga Bocor, Ganjar Minta KPU Perbaiki Sistem

Nasional
Menhan Sibuk Kampanye, Penambahan Anggaran Belanja Alutsista Diperkirakan Tak Efektif

Menhan Sibuk Kampanye, Penambahan Anggaran Belanja Alutsista Diperkirakan Tak Efektif

Nasional
Polri: Ada 26 Laporan ke Rocky Gerung, Beberapa di Antaranya Dicabut

Polri: Ada 26 Laporan ke Rocky Gerung, Beberapa di Antaranya Dicabut

Nasional
Gugatan Ulang Syarat Usia Cawapres Ditolak, Gerindra: Setop 'Framing' Jahat Pencalonan Gibran Cacat Hukum!

Gugatan Ulang Syarat Usia Cawapres Ditolak, Gerindra: Setop "Framing" Jahat Pencalonan Gibran Cacat Hukum!

Nasional
Usai Kunjungan ke Dubai, Presiden Jokowi Dijadwalkan Kembali ke Tanah Air Minggu Pagi

Usai Kunjungan ke Dubai, Presiden Jokowi Dijadwalkan Kembali ke Tanah Air Minggu Pagi

Nasional
Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Digelar 5 Kali

Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Digelar 5 Kali

Nasional
Cakra Data: Prabowo-Gibran Terpopuler di Jagat Maya, tapi Sentimen Negatif Tertinggi

Cakra Data: Prabowo-Gibran Terpopuler di Jagat Maya, tapi Sentimen Negatif Tertinggi

Nasional
Politisi, Belajarlah dari Para Pendiri Bangsa

Politisi, Belajarlah dari Para Pendiri Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com