JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD enggan membeberkan motif dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia mengatakan hal itu menjadi kewajiban Polri sebagai penyidik dalam perkara tersebut.
“Soal motif saya tidak bisa menjelaskan, di masyarakat sudah banyak (beredar) ada misalnya pelecehan seksual macam-macam, yang sudah (dimuat) di koran ada cinta segi-segian, ada katanya perkosaan di Magelang,” papar Mahfud dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
“Biar nanti polisi yang mengonstruksi mana yang benar dan mana yang tidak,” sebut dia.
Baca juga: Misteri Keberadaan Mobil Istri Sambo di Detik-detik Pembunuhan Brigadir J
Pernyataan Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu disampaikan menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.
Mulanya Habiburokhman meminta Mahfud menyampaikan motif dugaan pembunuhan berencana itu.
“Pak Ketua Kompolnas saya enggak mengerti apakah karena kedudukannya, bisa mendapatkan informasi penyidikan lebih dulu, (lalu) mengatakan sudah mendapatkan bocoran motif,” kata Habiburokhman.
Kemudian ia berpandangan bahwa motif tersebut menjadi pertanyaan paling besar di masyarakat.
“Tentu kita enggak ingin detail-detail Pak, tapi motif ini (jadi) pertanyaan Pak, ini yang membuat orang spekulasi semua, ribut se-Indonesia karena (mempertanyakan) motif,” katanya.
“Dibuka saja kalau memang Pak Ketua Kompolnas dapat info soal bocoran (motif) tersebut,” ucapnya.
Lantas Mahfud mengklarifikasi tak pernah mengklaim pernah mendapat bocoran soal motif itu.
“Soal motif saya tidak pernah bilang saya tidak dapat bocoran itu, media massa (yang) mengatakan itu,” tandasnya.
Diketahui Komisi III menggelar rapat dengar pendapat bersama Kompolnas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM hari ini.
Ketiga lembaga itu dipanggil karena turut serta melakukan penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini seperti Bharada Richard Eliezer atau Bharada E serta mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati.
Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dalam peristiwa kejadian 8 Juli 2022.
Baca juga: Pakar Sebut Data CCTV di Pos Satpam Kunci Ungkap Kasus Brigadir J
Sementara Putri diduga mengetahui penyusunan rencana dugaan pembunuhan berencana tersebut.
Sedangkan dua tersangka lain yakni Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf diduga menyaksikan penembakan itu.
Para tersangka lantas dijerat Pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.