Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Sengketa Lanud Halim Perdanakusuma

Kompas.com - 22/08/2022, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BERAWAL dari berita tentang TNI Angkatan Udara yang meminta PT Angkasa Pura II (Persero) keluar dari Bandara Halim Perdanakusuma mulai Kamis 21 Juli 2022. Hal ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Kepada Mitra Usaha Nomor 08.01/02/07/2022/A.0078.

Berita berikutnya yang muncul adalah Melalui surat Nomor 13.01/00/07/2022/A.5305 terbit pada Rabu, 20 Juli 2022, PT Angkasa Pura II menyampaikan bahwa rencana pengosongan lahan pada tanggal 21 Juli 2022, sebagaimana disampaikan dalam Surat EGM KC HLP adalah TIDAK BENAR.

Rujukannya adalah Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 1230 Tahun 2022 tanggal 7 Juli 2022.

Keputusan tersebut memuat tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Angkasa Pura II. Intinya menegaskan bahwa PT AP II tidak ingin keluar dan tetap bertahan untuk berada di Halim.

Selanjutnya terdengar kabar lagi bahwa disebut-sebut peran AP II akan beralih ke ATS sebuah anak perusahaan dari Lion Air Group.

Akan tetapi tidak lama kemudian muncul penjelasan bahwa PT ATS sudah tidak lagi menjadi bagian dari Lion Air Group sejak tahun 2020.

Sementara itu, PT Angkasa Transportindo Selaras atau ATS menjelaskan dengan lantang bahwa pihaknya yang berhak dan merupakan pemegang konsesi sah dari Bandara Halim Perdanakusuma.

Kesimpulan sementara dari semua berita yang beredar itu (yang tentu saja masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut) adalah bahwa Lanud Halim tengah berada dalam pusaran sengketa serius dan sekaligus semrawut.

Sengketa yang sangat mudah dimengerti sebagai perebutan lahan yang sangat menjanjikan keuntungan secara finansial dengan cara yang nyaris tanpa memerlukan modal dan atau investasi.

Sebuah peluang yang logis dan masuk akal untuk diperebutkan, tidak perduli akan memunculkan kegaduhan yang ribet. Keribetan ini patut diberi judul sebagai Sengketa Lanud Halim.
Sejarah dari akar masalah

Pada awal tahun 1970-an, International Airport Kemayoran sudah tidak mampu lagi menampung meningkatnya arus lalu lintas penerbangan komersial rute dalam maupun luar negeri.

Untuk itu direncanakanlah Airport pengganti Kemayoran yang akan dibangun di Cengkareng. Airport ini kemudian dikenal sebagai Bandara Soekarno Hatta.

Sambil menunggu selesainya pembangunan di Cengkareng, maka untuk sementara waktu penerbangan sipil komersial di Kemayoran dipindahkan ke Pangkalan Angkatan Udara, lokasi dari Markas Besar sistem pertahanan udara nasional dan home base dari lebih 3 Skadron operasional unit pelaksana tugas pokok Angkatan Udara di Lanud Halim Perdanakusuma.

Sejak itulah maka Lanud Halim sebagai Pangkalan Operasional Angkatan Udara dikenal sebagai Halim Perdanakusuma International Airport. Mulai dari saat itulah pula maka dia dikenal juga sebagai Bandara Halim.

Aerodrome di Cengkareng selesai dan siap dioperasikan pada tahun 1985 sebagai Bandara Internasional Soekarno Hatta atau Soekarno Hatta International Airport (SHIA).

Logikanya seluruh penerbangan sipil yang merupakan pindahan dari Kemayoran seharusnya boyong semua ke Cengkareng.

Karena memang sejak awal perencanaan adalah Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma digunakan untuk “sementara”, yaitu memberikan kesempatan waktu jeda bagi pembangunan sebuah Aerodrome sebagai pengganti Airport Kemayoran di Cengkareng.

Pada kenyataannya hal itu tidak terjadi. Dengan seribu satu macam alasan dan dalih, maka tidak semua operasional penerbangan sipil komersial hengkang dari Halim.

Hal ini terjadi, yang mungkin saja ada unsur kenikmatan tersendiri yang diperoleh dengan tetap bercokol di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Walahualam bisawab.

Di sinilah titik awal dari “ribet” dan semrawutnya penggunaan sebuah Pangkalan Angkatan Udara Republik Indonesia yang didomplengi penerbangan sipil komersial.

Rendahnya sisi perencanaan penerbangan nasional, dalam hal ini atau khususnya manajemen penerbangan sipil komersial, salah satunya dapat dengan amat mudah diikuti pada penyelenggaraan penerbangan Haji, misalnya.

Pengelolaan penerbangan Haji diselenggarakan dengan cara yang berulang kali berpindah-pindah dari Cengkareng ke Halim dan dari Halim ke Cengkareng.

Belum lagi bicara soal penentuan Airport Internasional yang jumlahnya mencapai puluhan dan pembangunan Airport Kertajati yang nyaris mubazir serta bangkrutnya banyak Maskapai Penerbangan Nasional.

Walau di sisi lain cukup banyak prestasi pembangunan Pelabuhan udara di tanah air yang patut diapresiasi.

Berikutnya yang terjadi adalah kombinasi dari gagalnya mengantisipasi lonjakan penumpang dari tahun ke tahun dan tidak konsistennya merujuk pada tahapan perencanaan pengembangan SHIA yang konon sudah memiliki Master Plan, maka terjadilah balada Airport over capacity di Cengkareng.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com