JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Perlindungan tetap diberikan kepada Bharada E setelah berkas perkara tahap I Bharada E dilimpahkan ke Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
“Kita akan selalu menggunakan pendampingan kepada yang bersangkutan karena perlindungn itu memang dari LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada awak media di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Hasto menuturkan, LPSK tetap memberikan perlindungan kepada Bharada E karena yang bersangkutan merupakan seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pihaknya berharap kepolisian dan kejaksaan bisa memberikan perlakuan khusus terhadap Bharada E.
Perlakuan khusus tersebut misalnya, pemisahan berkas dengan tersangka lain dalam kasus yang sama dan pemisahan tempat penahanan.
“Terakhir haknya mendapatkan penghargaan, kalau penghargaan ini tentu saja dari putusan hakim,” ujar Hasto.
Sejalan dengan itu, Hasto juga berharap ketika kasus ini disidang, hakim bisa memperhatikan Bharada E secara sungguh-sungguh karena yang bersangkutan merupakan seorang justice collaborator.
“Kita harap hakim nanti dapat memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan,” imbuh dia.
Baca juga: Polri: Putri Candrawathi Bersama Sambo Saat Janjikan Uang Tutup Mulut ke Bharada E
Sebelumnya, berkas perkara tahap 1 empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Selain Bharada E, tersangka tersebut meliputi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan seorang asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Secara keseluruhan, ada lima tersangka dalam kasus ini. Selain keempat tersangka yang berkas perkaranya sudah sampai Kejaksaan Agung, satu tersangka lain adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Namun, polisi belum menahan Putri lantaran tengah sakit.
Baca juga: Digugat Mantan Pengacaranya Rp 15 Miliar, Bharada E: Enggak Punya Uang...
Putri menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.