Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Bharada E Dilimpahkan ke Kejagung, LPSK Pastikan Tetap Beri Perlindungan

Kompas.com - 21/08/2022, 14:21 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Perlindungan tetap diberikan kepada Bharada E setelah berkas perkara tahap I Bharada E dilimpahkan ke Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

“Kita akan selalu menggunakan pendampingan kepada yang bersangkutan karena perlindungn itu memang dari LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada awak media di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Hasto menuturkan, LPSK tetap memberikan perlindungan kepada Bharada E karena yang bersangkutan merupakan seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Mantan Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Minta Maaf ke Kabareskrim, Saya Minta Maaf meski Bapak Sindir Saya

Pihaknya berharap kepolisian dan kejaksaan bisa memberikan perlakuan khusus terhadap Bharada E.

Perlakuan khusus tersebut misalnya, pemisahan berkas dengan tersangka lain dalam kasus yang sama dan pemisahan tempat penahanan.

“Terakhir haknya mendapatkan penghargaan, kalau penghargaan ini tentu saja dari putusan hakim,” ujar Hasto.

Sejalan dengan itu, Hasto juga berharap ketika kasus ini disidang, hakim bisa memperhatikan Bharada E secara sungguh-sungguh karena yang bersangkutan merupakan seorang justice collaborator.

“Kita harap hakim nanti dapat memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan,” imbuh dia.

Baca juga: Polri: Putri Candrawathi Bersama Sambo Saat Janjikan Uang Tutup Mulut ke Bharada E

Sebelumnya, berkas perkara tahap 1 empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Selain Bharada E, tersangka tersebut meliputi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan seorang asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Secara keseluruhan, ada lima tersangka dalam kasus ini. Selain keempat tersangka yang berkas perkaranya sudah sampai Kejaksaan Agung, satu tersangka lain adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Namun, polisi belum menahan Putri lantaran tengah sakit.

Baca juga: Digugat Mantan Pengacaranya Rp 15 Miliar, Bharada E: Enggak Punya Uang...

Putri menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com