Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/08/2022, 14:21 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Perlindungan tetap diberikan kepada Bharada E setelah berkas perkara tahap I Bharada E dilimpahkan ke Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

“Kita akan selalu menggunakan pendampingan kepada yang bersangkutan karena perlindungn itu memang dari LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada awak media di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Hasto menuturkan, LPSK tetap memberikan perlindungan kepada Bharada E karena yang bersangkutan merupakan seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Mantan Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Minta Maaf ke Kabareskrim, Saya Minta Maaf meski Bapak Sindir Saya

Pihaknya berharap kepolisian dan kejaksaan bisa memberikan perlakuan khusus terhadap Bharada E.

Perlakuan khusus tersebut misalnya, pemisahan berkas dengan tersangka lain dalam kasus yang sama dan pemisahan tempat penahanan.

“Terakhir haknya mendapatkan penghargaan, kalau penghargaan ini tentu saja dari putusan hakim,” ujar Hasto.

Sejalan dengan itu, Hasto juga berharap ketika kasus ini disidang, hakim bisa memperhatikan Bharada E secara sungguh-sungguh karena yang bersangkutan merupakan seorang justice collaborator.

“Kita harap hakim nanti dapat memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan,” imbuh dia.

Baca juga: Polri: Putri Candrawathi Bersama Sambo Saat Janjikan Uang Tutup Mulut ke Bharada E

Sebelumnya, berkas perkara tahap 1 empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Selain Bharada E, tersangka tersebut meliputi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan seorang asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Secara keseluruhan, ada lima tersangka dalam kasus ini. Selain keempat tersangka yang berkas perkaranya sudah sampai Kejaksaan Agung, satu tersangka lain adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Namun, polisi belum menahan Putri lantaran tengah sakit.

Baca juga: Digugat Mantan Pengacaranya Rp 15 Miliar, Bharada E: Enggak Punya Uang...

Putri menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jenazah Doni Monardo Tiba di Mako Kopassus, Prabowo-Wiranto Hadiri Persemayaman

Jenazah Doni Monardo Tiba di Mako Kopassus, Prabowo-Wiranto Hadiri Persemayaman

Nasional
Pesan Atikoh ke Ganjar Saat Debat Capres: Yang Penting Tampil Jujur dari Hati

Pesan Atikoh ke Ganjar Saat Debat Capres: Yang Penting Tampil Jujur dari Hati

Nasional
Cak Imin Ingin Perbanyak Pabrik Gula untuk Kurangi Ketergantungan Impor

Cak Imin Ingin Perbanyak Pabrik Gula untuk Kurangi Ketergantungan Impor

Nasional
Masa Depan Demokrasi Dunia Merujuk Pemilu 2024 di AS, India, dan Indonesia

Masa Depan Demokrasi Dunia Merujuk Pemilu 2024 di AS, India, dan Indonesia

Nasional
Ganjar Klaim Bakal Tindak Pengusaha Tambang yang Ambil Lahan Tani

Ganjar Klaim Bakal Tindak Pengusaha Tambang yang Ambil Lahan Tani

Nasional
Beda dengan Gibran, Cak Imin Anggap Kenaikan Harga Akhir Tahun Bukan Hal Biasa

Beda dengan Gibran, Cak Imin Anggap Kenaikan Harga Akhir Tahun Bukan Hal Biasa

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Angkat Bicara Usai Limbad Dikenalkan Sebagai Pendukung Prabowo

TPN Ganjar-Mahfud Angkat Bicara Usai Limbad Dikenalkan Sebagai Pendukung Prabowo

Nasional
Jenazah Doni Monardo Diberangkatkan ke Mako Kopassus Cijantung

Jenazah Doni Monardo Diberangkatkan ke Mako Kopassus Cijantung

Nasional
Melayat Doni Monardo, Muhadjir: Selama Menangani Covid-19 Beliau Tak Pernah Pulang

Melayat Doni Monardo, Muhadjir: Selama Menangani Covid-19 Beliau Tak Pernah Pulang

Nasional
Kunjungi Pasar Raya di Padang, Cak Imin: Pemerintah Harus Punya Desain Pangan Nasional

Kunjungi Pasar Raya di Padang, Cak Imin: Pemerintah Harus Punya Desain Pangan Nasional

Nasional
KSAD Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata

KSAD Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata

Nasional
Besok, Dewas KPK Panggil Firli Lagi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Memeras SYL

Besok, Dewas KPK Panggil Firli Lagi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Memeras SYL

Nasional
Ditanya Video Dirinya Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi: Jangan Didengarlah

Ditanya Video Dirinya Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi: Jangan Didengarlah

Nasional
Duduk Perkara Debat Cawapres Didampingi Capres: Dirancang KPU, Disetujui 2 Timses

Duduk Perkara Debat Cawapres Didampingi Capres: Dirancang KPU, Disetujui 2 Timses

Nasional
Hari Ini, Prabowo Bertugas sebagai Menhan, Gibran Ambil Cuti Kampanye ke Tangerang

Hari Ini, Prabowo Bertugas sebagai Menhan, Gibran Ambil Cuti Kampanye ke Tangerang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com