JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya H Harefa mengatakan, lembaganya membutuhkan tambahan 351 orang pegawai.
Cahya mengatakan, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) tersebut mengacu pada analisis beban kerja (ABK) tahun 2020.
“Kita masih ada kekurangan sebanyak 351 orang pegawai,” kata Cahya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Sentil BUMN, Dewas Tegaskan Pimpinan-Pegawai KPK Tak Boleh Terima Sesuatu
Cahya mengatakan, hingga saat ini, jumlah SDM yang dimiliki KPK sebanyak 1.626 orang.
Mereka antara lain, 5 anggota Dewan Pengawas, 5 pimpinan, 1.331 pegawai negeri sipil (PNS), dan 285 Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD).
Ia menyebut hingga Juni 2022, pihaknya juga telah melaksanakan pelantikan pejabat fungsional terhadap 47 ASN KPK.
Mereka antara lain auditor, analis APBN, pranata APBN, asesor SDM, analis SDM, dan Pranata SDM.
“Sebagai kelanjutan dari pengalihan kepegawaian KPK menjadi ASN,” ujar Cahya.
Baca juga: Lantik 28 Pegawai, KPK Kini Punya 111 Penyidik dan 84 Penyelidik
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sejak tahun 2020 hingga 2021 KPK belum kembali melakukan rekrutmen. Kebutuhan atas 351 pegawai baru, kata Ghufron, bertolak pada hasil ABK tahun 2020.
Karena itu, ia menduga jumlah pegawai baru yang dibutuhkan KPK pada 2022 lebih banyak. Saat ini pihaknya sedang kembali melakukan analisis beban kerja KPK.
“Pasti kurang, kurangnya seberapa kami masih sedang melakukan analisis kembali,” kata ghufron.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Dinilai Perkara Besar, Eks Pegawai KPK Ungkap Alasannya
Selain itu, kata Ghufron, saat ini pihaknya sedang mencoba menyusun ulang struktur KPK.
Tujuannya agar lembaga antirasuah tersebut bisa memenuhi tugas pencegahan korupsi di seluruh Indonesia.
Karena itu, menurutnya struktur KPK dalam waktu ke depan masih bisa berubah.
“Apakah kurang atau tidak nanti kami akan laporkan setelah struktur yang baru kami tetapkan dan sedang menyusun,” ujar Ghufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.