Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Izinkan Warga Miskin Ekstrem Terima Bansos Lebih dari Satu Kali

Kompas.com - 19/08/2022, 19:04 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengizinkan warga miskin ekstrem mendapatkan lebih dari satu macam bantuan sosial (bansos).

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai melaporkan data kemiskinan ekstrem kepada Presiden Jokowi pada Jumat (19/8/2022).

"Nanti akan kita fokuskan sesuai arahan presiden tadi, bahwa bansos itu boleh overlap nanti," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat sore.

Baca juga: Masih Dalami Kerugian Negara di Kasus Bansos, KPK: Mudah-mudahan Akhir Tahun Ada Kejelasan

"Jadi waktu dulu kita sedang menangani Covid-19 itu kalau sudah dapat (satu bansos), tidak boleh dapat (bansos) lainnya. Nah nanti boleh. Terutama untuk keluarga miskin ekstrem," imbuhnya.

Muhadjir lantas mencontohkan, ada satu keluarga berstatus miskin ekstrem mendapat bansos program keluarga harapan (PKH).

Kemudian, jika keluarga tersebut dinilai perlu mendapatkan penguatan bantuan, maka dana desa boleh diberikan.

Baca juga: Bekerja Sama dengan TP PKK, Pemkab Jembrana Salurkan 15,1 Ton Beras Bansos

"Itu nanti menjadi wewenangnya pemda untuk menetapkan (keluarga) mana yang harus diberi booster itu (bansos penguat) agar betul-betul mereka segera keluar dari kondisi miskin ekstrem," kata Muhadjir.

Direvisinya ketentuan pemberian bansos itu, menurut dia, lantaran pemerintah ingin menciptakan kesetaraan antara warga kategori miskin dengan warga kategori miskin ekstrem.

"Justru ini dalam rangka untuk menciptakan ekualitas ya. Jadi kesamaan. Artinya orang yang harus diberi lebih banyak yang harus dapat," tutur Muhadjir.

Baca juga: Kemensos Bakal Bagikan Bansos untuk Yatim Piatu Bukan Terdampak Covid-19

"Karena tentunya agar sama (statusnya) bantuannya tak sama dengan yang miskin biasa. Di-booster dulu dia agar bisa keluar dari miskin ekstrem," lanjutnya.

Meski demikian, Muhadjir menegaskan masyarakat miskin tetap akan mendapat bansos.

"Ya keluarga miskin tetap dapat, tetap dapat bantuan. Bagaimana agar nanti sama-sama lepas dari kemiskinan. Tetapi yang miskin ekstrem ini yang harus diberi penguat. Agar dia bisa sama kan nanti," katanya.

Baca juga: Muhadjir: 2023 Tak Bisa Lagi Berlonggar-longgar Anggaran, Sasaran Bansos Akan Dipertajam

Muhadjir menambahkan, berdasarkan data yang disusunnya, warga miskin ekstrem berada di 222 kabupaten/kota yang tersebar di 15 provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com