Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penampilan Farel Prayoga "Ojo Dibandingke" di Istana Negara Jadi Kekayaan Intelektual, Yang Putar Videonya Bakal Ditagih Royalti

Kompas.com - 19/08/2022, 17:19 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penampilan penyanyi cilik, Farel Prayoga yang sukses menghibur Presiden Joko Widodo serta tamu undangan dalam upacara HUT ke-77 Republik Indonesia yang digelar di Istana Negara, Rabu (17/8/2022) telah tercatat sebagai kekayaan intelektual.

Keberhasilan Farel tampil memukau menyanyikan lagu “Ojo Dibandingke” di hadapan Presiden Jokowi itu menarik perhatian Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mencatatkan penampilannya sebagai kekayaan intelektual sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Dalam Undang-Undang kekayaan intelektual, performance itu dapat dicatatkan. Jadi tidak hanya pencipta lagu, performance art, atau show, itu dapat dicatatkan," ujar Yasonna ditemui di Gedung Ditjen AHU, Jumat (19/8/2022).

"Maka kita catatkanlah show penampilan Farel yang ada di Istana Negara itu. Dengan demikian hak kekayaan intelektualnya ada sama dia," kata dia.

Baca juga: Pulang ke Banyuwangi, Farel Prayoga Dikawal Polisi dan TNI, Disambut Tangis Haru Tetangga

Adapun Farel merupakan anak asal Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur yang sempat viral di media sosial setelah meng-cover lagu “Ojo Dibandingke” milik Denny Caknan.

Dengan tercatatnya kekayaan intelektual atas penampilannya di Istana Negara, siswa yang duduk di kelas VI SD berusia 12 tahun itu nantinya mendapatkan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas setiap pihak yang memutar video penampilannya pada perayaan HUT ke-77 RI tersebut.

Royalti tersebut juga akan diberikan terhadap pencipta lagu “Ojo Dibandingke” Agus Purwanto atau biasa dikenal dengan nama Abah Lala.

"Nanti kalau diputer-puter, LMKN akan menagih royalti-nya dan dia suatu saat akan mendapat bagian itu nanti dikumpulin setahun berapa," kata Yasonna.

"Keuntungan dari royalti yang dipungut oleh LMKN akan diberikan kepada pencipta Abah Lala, performing-nya kepada Farel, yang di Istana itu. Itu kepada Farel," ucap dia.

Baca juga: Dulu Pernah Mengamen, Farel Prayoga Kini Tampil di Panggung hingga Menggoyang Istana

Adapun Kemenkumham telah menerbitkan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel dengan judul ciptaan "Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara".

Tidak hanya Farel, Menkumham memberikan apresiasi kepada pencipta lagu “Ojo Dibandingke” yang saat ini tengah naik daun.

Pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah ini memberikan apresiasi berupa surat pencatatan ciptaan lagu dengan nomor EC00202254505 dan judul “Ojo Dibandingke” kepada Abah Lala.

Pelindungan hak cipta ini otomatis melekat pada penciptanya setelah ide ataupun karyanya telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan ke publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com