Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penampilan Farel Prayoga "Ojo Dibandingke" di Istana Negara Jadi Kekayaan Intelektual, Yang Putar Videonya Bakal Ditagih Royalti

Kompas.com - 19/08/2022, 17:19 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penampilan penyanyi cilik, Farel Prayoga yang sukses menghibur Presiden Joko Widodo serta tamu undangan dalam upacara HUT ke-77 Republik Indonesia yang digelar di Istana Negara, Rabu (17/8/2022) telah tercatat sebagai kekayaan intelektual.

Keberhasilan Farel tampil memukau menyanyikan lagu “Ojo Dibandingke” di hadapan Presiden Jokowi itu menarik perhatian Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mencatatkan penampilannya sebagai kekayaan intelektual sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Dalam Undang-Undang kekayaan intelektual, performance itu dapat dicatatkan. Jadi tidak hanya pencipta lagu, performance art, atau show, itu dapat dicatatkan," ujar Yasonna ditemui di Gedung Ditjen AHU, Jumat (19/8/2022).

"Maka kita catatkanlah show penampilan Farel yang ada di Istana Negara itu. Dengan demikian hak kekayaan intelektualnya ada sama dia," kata dia.

Baca juga: Pulang ke Banyuwangi, Farel Prayoga Dikawal Polisi dan TNI, Disambut Tangis Haru Tetangga

Adapun Farel merupakan anak asal Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur yang sempat viral di media sosial setelah meng-cover lagu “Ojo Dibandingke” milik Denny Caknan.

Dengan tercatatnya kekayaan intelektual atas penampilannya di Istana Negara, siswa yang duduk di kelas VI SD berusia 12 tahun itu nantinya mendapatkan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas setiap pihak yang memutar video penampilannya pada perayaan HUT ke-77 RI tersebut.

Royalti tersebut juga akan diberikan terhadap pencipta lagu “Ojo Dibandingke” Agus Purwanto atau biasa dikenal dengan nama Abah Lala.

"Nanti kalau diputer-puter, LMKN akan menagih royalti-nya dan dia suatu saat akan mendapat bagian itu nanti dikumpulin setahun berapa," kata Yasonna.

"Keuntungan dari royalti yang dipungut oleh LMKN akan diberikan kepada pencipta Abah Lala, performing-nya kepada Farel, yang di Istana itu. Itu kepada Farel," ucap dia.

Baca juga: Dulu Pernah Mengamen, Farel Prayoga Kini Tampil di Panggung hingga Menggoyang Istana

Adapun Kemenkumham telah menerbitkan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel dengan judul ciptaan "Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara".

Tidak hanya Farel, Menkumham memberikan apresiasi kepada pencipta lagu “Ojo Dibandingke” yang saat ini tengah naik daun.

Pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah ini memberikan apresiasi berupa surat pencatatan ciptaan lagu dengan nomor EC00202254505 dan judul “Ojo Dibandingke” kepada Abah Lala.

Pelindungan hak cipta ini otomatis melekat pada penciptanya setelah ide ataupun karyanya telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan ke publik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com