JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari berharap target menurunkan prevalensi perokok anak dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 tidak gagal.
Pasalnya, target penurunan prevalensi perokok anak dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 9,1 persen menjadi 8,7 persen sudah turun dibanding target RPJMN tahun 2015-2019, yakni dari 7,2 persen menjadi 5,4 persen.
Artinya, penurunan prevalensi perokok anak hanya 0,4 persen. Berdasarkan perhitungannya, angka itu setara dengan 120.000 anak atau 40.000 anak per tahun hingga tahun 2024.
"Nah, ini kami ingin mendukung pemerintah supaya 8,7 (persen) ini tercapai. Karena kalau enggak tercapai maka ada dua kali momentum yang hilang yang tidak bisa dicapai. Kita bisa mengawal supaya momentumnya enggak hilang lagi," kata Lisda saat media visit Kompas, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Jumlah Perokok Anak Masih Banyak, Kemenkes Desak Revisi PP Tembakau
Lisda menuturkan, pemerintah pernah kehilangan momentum untuk menurunkan prevalensi perokok anak.
Pada tahun 2018-2019, prevalensi perokok anak naik menjadi 9,1 persen, jauh lebih tinggi dari patokan RPJMN 2015-2019.
Dengan demikian, target menurunkan prevalensi perokok anak menjadi 5,4 persen dalam RPJMN 2015-2019 menjadi gagal.
Padahal di tahun yang sama, pemerintah membuka wacana untuk merevisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
PP yang menjadi payung hukum pengendalian tembakau tersebut dianggap sudah tidak relevan sehingga pernah dibahas sebanyak 8 kali antar kementerian.
Baca juga: Sri Mulyani Berharap Kenaikan Cukai Rokok Turunkan Perokok Anak Usia 10-18 Tahun
Kemudian pada tahun 2021, Kemenkes mengajukan izin prakarsa ke presiden untuk merevisi beleid.
Sayangnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengembalikan lagi ke Kemenkes untuk dilengkapi.
"Proses revisi PP yang tadinya dimaksudkan untuk mencapai target RPJMN malah dikembalikan ke kemenkes. Jadi tahun 2021 prosesnya terhenti, sementara (pembahasan) sudah dilakukan di 2018 dan targetnya sudah diturunkan yang tadinya 5,4 persen menjadi 8,7 persen," tutur dia.
Sementara di tahun ini, Kemenkes kembali menyiapkan naskah akademik dan uji publik terkait revisi PP. Berdasarkan rencana, kementerian tersebut bakal mengajukan izin prakarsa lagi kepada Presiden.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Tolak Intervensi Asing soal Kebijakan Industri Rokok
Lisda tidak ingin, momentum baik ini justru kembali terlepas sehingga target dalam RPJMN 2020-2024 tidak bisa tercapai, di tengah makin meningkatnya jumlah anak yang terpapar ajakan merokok setiap tahun.
"Jadi saya mau menunjukkan ada sebuah momentum yang kita khawatir akan lepas seperti tahun sebelumnya. Ini momentum untuk mengawal (revisi) karena kita enggak ingin terulang lagi," beber Lisda.
Mengacu data Kemenkes, penjualan rokok pada tahun 2021 meningkat 7,2 persen dari tahun 2020, yakni dari 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang.
Konsumsi rokok berjumlah 70,2 juta orang dewasa, dan penggunaan rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari 0,3 persen di tahun 2011 menjadi 3 persen di tahun 2021.
Baca juga: Bahaya Merokok dalam Rumah, Ini Cara Wujudkan Tempat Tinggal Bebas Asap Rokok
Jumlah perokok anak ikut meningkat. Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), dan Sentra Informasi Keracunan Nasional (Sikernas) dari BPOM menyebutkan ada 3 dari 4 orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun.
Prevalensi perokok anak terus naik setiap tahunnya, pada 2013 prevalensi perokok anak mencapai 7,20 persen, kemudian naik menjadi 8,80 persen tahun 2016, 9,10 persen tahun 2018, dan 10,70 persen tahun 2019.
Jika tidak dikendalikan, prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16 persen di tahun 2030.
"(Fenomena) ini menjadi kekhawatiran kami juga, tidak bisa menurunkan prevalensi perokok anak di tahun 2024 kalau peraturannya enggak cukup kuat melindungi anak-anak kita," jelas Lisda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.