JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dari perusahaan PT Batulicin Enam Sembilan milik mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah dokumen itu diamankan dalam upaya paksa penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (16/8/2022).
“Beberapa banyak dokumen yang kami temukan perusahaan itu,” kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: KPK Geledah Perusahaan Milik Mardani Maming PT Batulicin Enam Sembilan
Ali mengatakan sejumlah dokumen yang disita tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) yang menjerat Maming.
Setelah diamankan, kata Ali, KPK akan menganalisa dan melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut.
“Sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara ini,” tutur Ali.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Batulicin Enam Sembilan merupakan perusahaan induk yang memayungi sekitar 30 anak perusahaan.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mardani Maming Selama 40 Hari
Puluhan perusahaan itu bergerak di berbagai sektor mulai dari sewa alat berat, pelabuhan khusus batubara, properti, penerbangan, dan lainnya.
Selain itu, pada hari yang sama KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus tersebut. Mereka adalah seorang ibu rumah tangga bernama Eka Risnawati dan Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) Tahun 2013-2020 Wawan Surya.
Kemudian, Kepala Desa Sebamban Baru, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Ilmi Umar serta seorang dari pihak swasta bernama Riza Azhari.
“Keempatnya hadir nanti kami update lagi pemeriksaan yang terkait dengan apa saja dari 4 orang yang hari ini kami lakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Baca juga: Gus Yahya Tunjuk Gudfan Arif sebagai Plt Bendum PBNU Gantikan Posisi Mardani Maming
Sebelumnya, Mardani H Maming diduga menerima suap terkait IUP OP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK menyebut Maming didiekati pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Henry memiliki keinginan mendapatkan IUP OP milik perusahaan PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektar.
Setelah itu, Maming di duga mendapatkan fasilitas mendirikan perusahaan. Salah satunya adalah PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Penggunaan Lahan untuk Perusahaan Pelabuhan Maming
Seluruh biaya pembangunan dan operasional awal perusahaan itu diduga bersumber dari Henry.
Namun, saat ini Henry sudah meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.