JEDDAH, KOMPAS.com - Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengatakan, travel yang tidak memiliki izin namun nekat memberangkatkan jemaah umrah bisa dipidana.
Oleh karena itu dia mengingatkan para syarikah maupun muassasah penyelenggara umrah di Arab Saudi agar memperhatikan status perizinan penyelenggaraan perjalan ibadah umrah (PPIU).
Sebab, regulasi di Indonesia mengatur, jemaah umrah Indonesia harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.
Imbauan tersebut diutarakan Konsul Haji saat Kantor Urusan Haji (KUH) mengundang sembilan syarikah/muassasah yang cukup besar di Arab Saudi pada Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Menag: Antrean Calon Jemaah Haji Lansia RI Mencapai 700.000, Harus Ada Solusi
"Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jemaah, maka itu adalah tindakan kriminal/pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara. Kami meminta agar muasasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerjasama," ucap Nasrullah dalam siaran pers, Jumat (19/8/2022).
Nasrullah juga meminta pemerintah Arab Saudi untuk membatalkan sistem bussines to consumer (B to C) dalam penyelenggaraan umrah.
Sebab dengan skema B to C, maka saat keberangkatan jemaah, tidak ada yang bertanggung jawab jika ada masalah yang menimpa jemaah saat berada di Arab Saudi.
"Skema B to C juga tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mengharuskan pemberangkatan jemaah umrah melalui PPIU berizin," terangnya.
Baca juga: RI-Arab Saudi Bentuk Satgas untuk Persiapkan Ibadah Haji 2023
Selain masalah perizinan, Nasrullah menuturkan, Kementerian Agama (Kemenag) juga sudah mengatur bahwa PPIU harus memiliki standar layanan minimal dalam pemberangkatan jemaah umrah.
Standar layanan tersebut antara lain, kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jemaah, transportasi pesawat maksimal 1 kali transit, serta hotel di Makkah maksimal 1000 meter dari Masjidil Haram dan maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi.
"Jika lebih dari itu, harus disediakan bus shuttle untuk jemaah," tutur Nasrullah.
Kemudian, satu kamar maksimal diisi empat orang, jemaah mendapat konsumsi 3 kali sehari, serta ada pelayanan kesehatan dan pengurusan jemaah sakit dan wafat.
Baca juga: Menag Sebut Haji 2022 Berjalan Baik meski Tak Sempurna
Saat kedatangan dan kepulangan jemaah umrah, petugas muasasah juga harus ada yang ikut menjemput/memberangkatkan mereka di Bandara, termasuk mengurus tasrih jemaah umrah untuk masuk Raudah Masjid Nabawi.
"Karena itu, kami minta agar muasasah atau syarikah juga berkomitmen terhadap layanan transportasi, hotel, dan konsumsi jemaah," pesan Nasrullah.
Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra (Nafit) menambahkan, setiap jemaah umrah Indonesia telah dibekali kartu identitas yang dicetak setiap PPIU.