Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsul Haji Ingatkan Travel Umrah Tidak Berizin Bisa Dihukum Pidana

Kompas.com - 19/08/2022, 11:23 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JEDDAH, KOMPAS.com - Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengatakan, travel yang tidak memiliki izin namun nekat memberangkatkan jemaah umrah bisa dipidana.

Oleh karena itu dia mengingatkan para syarikah maupun muassasah penyelenggara umrah di Arab Saudi agar memperhatikan status perizinan penyelenggaraan perjalan ibadah umrah (PPIU).

Sebab, regulasi di Indonesia mengatur, jemaah umrah Indonesia harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.

Imbauan tersebut diutarakan Konsul Haji saat Kantor Urusan Haji (KUH) mengundang sembilan syarikah/muassasah yang cukup besar di Arab Saudi pada Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Menag: Antrean Calon Jemaah Haji Lansia RI Mencapai 700.000, Harus Ada Solusi

"Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jemaah, maka itu adalah tindakan kriminal/pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara. Kami meminta agar muasasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerjasama," ucap Nasrullah dalam siaran pers, Jumat (19/8/2022).

Nasrullah juga meminta pemerintah Arab Saudi untuk membatalkan sistem bussines to consumer (B to C) dalam penyelenggaraan umrah.

Sebab dengan skema B to C, maka saat keberangkatan jemaah, tidak ada yang bertanggung jawab jika ada masalah yang menimpa jemaah saat berada di Arab Saudi.

"Skema B to C juga tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mengharuskan pemberangkatan jemaah umrah melalui PPIU berizin," terangnya.

Baca juga: RI-Arab Saudi Bentuk Satgas untuk Persiapkan Ibadah Haji 2023

Selain masalah perizinan, Nasrullah menuturkan, Kementerian Agama (Kemenag) juga sudah mengatur bahwa PPIU harus memiliki standar layanan minimal dalam pemberangkatan jemaah umrah.

Standar layanan tersebut antara lain, kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jemaah, transportasi pesawat maksimal 1 kali transit, serta hotel di Makkah maksimal 1000 meter dari Masjidil Haram dan maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi.

"Jika lebih dari itu, harus disediakan bus shuttle untuk jemaah," tutur Nasrullah.

Kemudian, satu kamar maksimal diisi empat orang, jemaah mendapat konsumsi 3 kali sehari, serta ada pelayanan kesehatan dan pengurusan jemaah sakit dan wafat.

Baca juga: Menag Sebut Haji 2022 Berjalan Baik meski Tak Sempurna

Saat kedatangan dan kepulangan jemaah umrah, petugas muasasah juga harus ada yang ikut menjemput/memberangkatkan mereka di Bandara, termasuk mengurus tasrih jemaah umrah untuk masuk Raudah Masjid Nabawi.

"Karena itu, kami minta agar muasasah atau syarikah juga berkomitmen terhadap layanan transportasi, hotel, dan konsumsi jemaah," pesan Nasrullah.

Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra (Nafit) menambahkan, setiap jemaah umrah Indonesia telah dibekali kartu identitas yang dicetak setiap PPIU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com