JAKARTA, KOMPAS.com - PT Nindya Karya Persero membantah terlibat korupsi pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
Hal itu disampaikan salah seorang kuasa hukum dari PT Nindya Karya dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
Menurut kuasa hukum Nindya Karya, pembangunan dermaga Sabang merupakan kerja sama antaran PT Tuah Sejati yang merupakan perusahaan lokal dengan PT Nindya Karya cabang Sumatera.
Baca juga: KPK Sita SPBU-SPBN Senilai Rp 25 Miliar Milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati
Kerja sama atau joint operation (JO) itu diberi nama Nindya Sejati Joint Operation (JO).
Adapun dalam kerja sama tersebut, keterlibatan PT Nindya Karya Persero terbatas pada kerja sama operasi Nindya Sejati JO.
“Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan proyek dermaga bongkar Sabang, terdakwa I PT Nindya Karya Persero tidak pernah terlibat karena proyek dermaga bongkar tersebut dikerjakan oleh kerja sama operasi Nindya Sejati JO,” ujar kuasa hukum dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
Kuasa hukum menegaskan, perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara PT Nindya Karya Persero cabang Sumatera dengan PT Tuah Sejati tidak menghendaki adanya intervensi perusahaan induk.
Selain itu, terbentuknya PT Nindya Sejati JO juga telah memiliki komite manajemen tersendiri yang bisa menetapkan kebijaksanaan pengelolaan kerja sama operasi bersama-sama.
“Tidak terlibatnya terdakwa I PT Nindya Karya Persero dan pelaksana proyek bongkar Sabang juga disebabkan karena karakteristik KSO yang mandiri dan tidak menghendaki adanya intervensi dari perusahaan member,” papar kuasa hukum.
“Nindya Sejati JO telah memiliki komite manajemen sendiri yang notabene merupakan badan tertinggi dan berhak menetapkan kebijaksanaan pengelolaan kerja sama operasi bersama-sama terdakwa II PT Tuah Sejati,” ucap dia.
Baca juga: Kasus Dermaga Sabang, Jaksa Sebut PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Raup Untung Tak Wajar
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) dan terdakwa II PT Tuah Sejati membayar uang denda sebesar Rp 900 juta setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dua terdakwa itu disebut jaksa terbukti melakukan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I PT Nindya karya Persero dan terdakwa II PT Tuah Sejati berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp 900 juta," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Jaksa menilai, tindakan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dalam korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2006-2011 telah merugikan negara Rp 313 miliar.
Kedua perusahaan itu, menurut Jaksa, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.