Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Girindra Sandino
Pengamat Pemilu

Pengamat Pemilu dan Sekjen Liga Literasi Nasional

Netralitas ASN dalam Kontestasi Demokrasi

Kompas.com - 18/08/2022, 16:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

APARATUR Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk netral atau tidak berpihak dalam penyelenggaraan pemilu. Seorang PNS diwajibkan “diam” dan netral.

Netralitas PNS dalam kontestasi demokrasi merupakan harga mati dan nilai luhur yang harus dijaga.

Posisinya di birokrasi pemerintahan bisa memengaruhi secara massif terhadap masyarakat pemilih. Mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti petugas kelurahan atau perangkat desa.

Namun demikian, PNS tetap bisa berpartisipasi dalam pemilu legislatif, pemilu presiden,  pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Bahasan di bawah ini menjabarkan peraturan mengenai netralitas ASN/PNS dalam kontestasi demokrasi di Indonesia.

Pemerintahan digerakkan oleh ASN yang dalam kehidupan pekerjaannya memiliki hubungan sosial politik yang rumit.

Mereka harus tunduk kepada pimpinan. Sementara kuasa pimpinan daerah atas PNS sangat besar terkait promosi hingga penempatan jabatan.

Apakah ASN sangat politis? Bagaimana peran ASN dalam demokrasi? Seberapa penting ASN dalam proses tahapan estafet kepemimpinan eksekutif daerah?

Pertanyaan-pertanyaan itu selalu muncul saat pergantian kepala daerah dari dahulu hingga sekarang.

Pada pemilu 2019 lalu, data Badan Kepegawaian Negara (BPN), ada 990 kasus pelanggaran netralitas ASN (Kompas.com, 12 April 2019).

ASN bisa menjadi kekuatan nyata secara politik sesuai dengan kemampuan mengakomodir pemimpin. ASN bisa diarahkan sesuai kehendak eksekutif daerah dengan menggunakan tangan kepala dinas, BUMD atau paling tinggi jabatan sekretaris daerah.

Politis atau tidak, ASN atau PNS terkadang harus memainkan peran agar bisa bertahan di posisinya. ASN mampu menghimpun kekuatan massa untuk kepentingan politik.

Sebagian ASN sulit menolak keinginan berpolitik. Pegawai negeri yang terus menerus ditekan dan diarahkan untuk memilih salah satu kekuatan politik, kemudian hari sulit menolak kepentingan politik penguasa karena sudah mendarah daging.

ASN yang membuktikan mampu mengimpun suara akan diberi hadiah kenaikan pangkat dan jabatan. Bagi yang melawan pemenang pilkada akan dipindahkan atau di-non-job kan sesuai kehendak para pembisik kepala daerah. Semua tergantung siapa menang dan kalah dalam pemilihan umum.

Pascareformasi, ASN yang terbiasa berpolitik galau dalam berdinamika setelah adanya UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta PP Nomor 17 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan kepala Daerah.

Larangan kampanye bagi ASN diatur dalam Pasal 280 sampai 283, serta ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Regulasi menjaga netralitas

Dasar hukum penindakan ASN antara lain Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Namun, aturan tersebut belum mampu mencegah keberpihakan aparatur terhadap calon kepala daerah.

Pasal ini menggunakan frase menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, bukan sebagai tim pemenangan kampanye.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com