JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan mengupayakan pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor melalui tuntutan di pengadilan.
Alex mengatakan, pencabutan hak tersebut berlaku untuk koruptor yang tidak bersikap kooperatif dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Kita akan memohonkan untuk mencabut hak untuk mendapatkan remisi, hak untuk mendapatkan kebebasan bersyarat,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: 8 Napi Koruptor dan 3 Napi Terorisme di Maluku Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
Menurut Alex, saat ini narapidana kasus korupsi dapat memperoleh remisi tanpa ada syarat rekomendasi.
Sebab, ketentuan dalam peraturan pemerintah mengenai pengetatan pemberian remisi bagi terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Pemberian remisi kemudian menjadi wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Meski demikian, hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi bisa dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
Baca juga: Ini Aturan Remisi, Asimilasi dan Cuti bagi Narapidana di UU Pemasyarakatan
Karena itu, KPK akan mengajukan permohonan pencabutan hak tersebut saat menuntut terdakwa kasus korupsi di pengadilan.
“Jadi mungkin nanti ke depan saya lebih setuju ini, jadi dalam proses penuntutan nanti akan kita sampaikan,” kata Alex.
“Mungkin nanti dalam penuntutan akan kita masukkan, jadi pencabutan remisi, kemudian pencabutan pembebasan bersyarat itu harus diputuskan oleh pengadilan,” kata Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.