JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kasus dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat Ajay M Priatna.
Sebagai informasi, Ajay baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu (17/8/2022). Tidak berselang lama, ia ditangkap penyidik KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri menyebutkan saat ini Ajay terjerat dua kasus dugaan korupsi, yakni gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan pemberian suap.
“Pemberian suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain,” jata Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: KPK Jebloskan Stepanus Robin Pattuju ke Lapas Sukamiskin
Sebagaimana diketahui, Stephanus Robin Pattuju merupakan mantan penyidik KPK yang menerima suap dari sejumlah pejabat yang berperkara.
Ia menjanjikan untuk mengurus kasus yang sedang bergulir di lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu yang pernah disebut Robin adalah Ajay. Ia disebut menyuap Rp 505 juta. Sebanyak 425 juta dari jumlah uang tersebut diberikan melalui pengacara yang menjadi rekan Robin, Maskur Husain.
Ali mengatakan KPK telah melakukan penyelidikan dua kasus tersebut. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.
Baca juga: Kasus Wali Kota Cimahi, KPK Panggil Asisten Daerah
“Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan,” ujar Ali.
Ajay sebelumnya terjerat kasus gratifikasi. Ia disebut meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Hutama Yonathan terkait izin pembangunan gedung.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kemudian menyatakan Ajay bersalah dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada Agustus 2021. Ajay bebas pada Rabu kemarin setelah mendapatkan remisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.