JAKARTA, KOMPAS.com - Perbuatan percobaan suap yang disebut dilakukan oleh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinilai sudah memenuhi unsur pidana korupsi.
"Dalam kasus suap, tindak pidana korupsi itu mengenal percobaan, itu sama dengan perbuatan telah terjadi. Jadi yang mencoba suap itu sama dengan suap," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, melalui pesan pendek yang diterima pada Rabu (17/8/2022).
Boyamin yang merupakan advokat mengatakan, pandangan sejumlah pakar hukum pidana menganggap percobaan suap sama dengan sudah suap.
"Jadi dianggap sempurna, karena bagian dari korupsi," ucap Boyamin.
"Mestinya sudah dikenakan pidana siapapun yang memberi, menyediakan uang, maka bisa dicari," sambung Boyamin.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: 36 Polisi Diduga Langgar Kode Etik, Sambo Dilaporkan ke KPK
Perbuatan yang diduga percobaan suap oleh Ferdy Sambo itu dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Susi mengatakan, staf LPSK yang berkunjung ke kantor Kepala Divis Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada 13 Juli 2022 lalu diberi amplop oleh orang yang diduga suruhan Ferdy Sambo.
Kedatangan petugas LPSK ke kantor Divpropam saat itu adalah untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan Ferdy Sambo untuk istrinya, Putri Candrawathi, setelah kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diungkap kepada masyarakat.
"Ada peristiwa (memberikan amplop) seperti itu, tetapi bukan pada saat asesmen, yang terjadi itu pada saat awalnya. Pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan pada LPSK itu dua amplop," ujar Susilaningtias saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/8/2022).
Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, petugas LPSK saat itu langsung menolak pemberian amplop.
Baca juga: Terbaru Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Akan Dilaporkan ke KPK hingga Putri Akan Diperiksa
Boyamin mengatakan, dalam hukum pidana korupsi, perbuatan percobaan menyuap petugas LPSK itu, walau ditolak, sudah bisa diproses.
"Karena dalam kasus dugaan suap pada LPSK itu gagal karena dikembalikan oleh yang menerima. Jadi suap ya sudah finish, sudah sempurna, sudah terjadi. Gagalnya kan setelah diberikan," ucap Boyamin.
Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan membantah pemberian dua amplop coklat kepada staf LPSK.
Menurut Irwan, dia telah bertanya kepada kuasa hukum lainnya, Arman Hanis mengenai pemberian suap itu.
"Waktu itu kan Arman kan sempat mendampingi kalau tidak salah ya, tapi konfirmasi dari Pak Arman tidak ada peristiwa itu," kata Irwan sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.