Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/08/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Pengamanan Internal (Paminal) dan Provos merupakan sub organisasi yang berada di bawah Propam (Profesi dan Pengamanan) yang bertanggung jawab dalam pembinaan profesi dan pengamanan di internal Polri.

Berada dalam ruang lingkup yang berbeda, Paminal dan Provos memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing.

Lalu, apa perbedaan Paminal dan Provos?

Baca juga: Perseteruan Kasat Sabhara Polres Blitar dengan Atasannya, Mabes Polri Terjunkan Paminal

Perbedaan Paminal dan Provos

Salah satu perbedaan antara Paminal dan Provos yang utama adalah terkait fungsi. Sesuai namanya, Paminal memiliki fungsi pengamanan di lingkungan internal Polri.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor (Perkap) 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri, Paminal bertugas melakukan pengamanan terhadap:

  • Personel, yakni calon anggota Polri dan PNS Polri, dan anggota Polri dan PNS Polri.
  • Materiil, seperti aset Polri berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan peralatan dan kelengkapan pelaksanaan tugas;
  • Kegiatan, kegiatan dan operasi kepolisian; dan
  • Bahan keterangan, seperti data dan informasi termasuk dokumen baik dalam bentuk cetak, audio, audio visual dan/atau data digital milik Polri dan milik pribadi pegawai negeri pada Polri, serta catatan-catatan yang bersifat rahasia.

Selain itu, Paminal juga bertanggung jawab melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Sementara itu, fungsi Provos adalah pembinaan dan penegakan disiplin serta pemeliharaan ketertiban anggota Polri.

Salah satu ketentuan mengenai Provos tertuang dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin, anggota Provos Polri mempunyai wewenang:

  • melakukan pemanggilan dan pemeriksaan;
  • membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri;
  • menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah atasan yang berhak menghukum atau Ankum; dan
  • melaksanakan putusan Ankum.

Secara umum, penyelesaian perkara pelanggaran disiplin anggota Polri merupakan tugas pokok Provos.

Mulai dari membuat laporan atas pelanggaran disiplin yang terjadi, melakukan pemeriksaan, hingga membawa pelanggaran tersebut ke sidang dan mengawasi pelaksanaan hukuman.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Provos Polri

Sementara itu, peran Paminal dalam penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri hanya sebatas pada penyelidikan.

Menurut Perkap Nomor 2 Tahun 2016, Paminal dapat membuat laporan berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan yang dilakukan.

Penyelidikan tersebut dilakukan jika terdapat dugaan adanya pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri termasuk pelanggaraan atau penyimpangan yang diduga dilakukan oleh anggota Polri ataupun PNS Polri.

 

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com