JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta amendemen terbatas UUD 1945 untuk merealisasikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dilakukan usai Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR dari fraksi PPP Arsul Sani ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
“Jadi antara selesainya pemilu dengan sebelum berakhirnya masa kerja MPR di periode ini,” tutur Arsul.
Baca juga: MPR Sepakat Tak Amendemen UUD 1945, Konvensi Ketatanegaraan Jadi Salah Satu Pilihan Akomodir PPHN
Usulan diberikan agar tidak memicu kecurigaan bahwa realisasi PPHN melalui amandemen UUD 1945 ini bakal ditunggangi kepentingan tertentu yang bisa mempengaruhi ketentuan Pemilu 2024.
“Sehingga tidak gaduh, tidak ada kemudian kecurigaan, bahwa nanti amendemen ini akan ditumpangi dengan agenda-agenda tersembunyi,” ungkap dia.
Di sisi lain, Arsul mengungkapkan pandangan yang berbeda dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Adapun Bambang menyampaikan bahwa realisasi PPHN bakal diupayakan dengan konvensi ketatanegaraan.
Arsul menilai keputusan itu belum dibahas di internal MPR.
“Jadi yang disampaikan Pak Ketua MPR itu belum tentu sesuatu yang belum final, karena belum kita putuskan, belum kita bahas di dalam panitia ad hoc,” sebutnya.
Baca juga: Tak Akan Amendemen UUD 1945, Badan Kajian MPR: Kami Tutup Kotak Pandora
Ia menegaskan yang telah menjadi kesepakatan MPR adalah pentingnya memiliki PPHN.
“Sehingga siapapun yang jadi presiden, gubernur, yang jadi bupati, wali kota itu harus tunduk di situ,” kata dia.
Arsul menjelaskan, upaya merealisasikan PPHN bisa ditempuh dengan tiga cara yaitu melalui amendemen terbatas UUD 1945, konvensi ketatanegaraan dan pembentukan undang-undang.
Opsi mana yang akan dipilih nantinya bakal dibahas oleh panitia ad hoc, sedangkan panitia itu baru akan dibentuk bulan depan.
“Panitia ad hoc nanti akan dibentuk dalam sidang tahunan ya, yang rencananya di bulan September mendatang,” ujarnya.
Diketahui pembentukan PPHN diklaim sebagai upaya memastikan pembangunan nasional tetap berlanjut meski jabatan presiden berganti.
Baca juga: Bertemu Jokowi, Bamsoet Sampaikan PPHN Bisa Dihadirkan Tanpa Amendemen UUD 1945
Dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, DPD, Bambang menyampaikan PPHN dapat membuat cita-cita Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045 tercapai.
“Yang memberi arah pencapaian tujuan negara, dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur konstitusi,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.