Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Usulkan Amendemen Terbatas UUD 1945 soal PPHN Dilakukan Usai Pemilu 2024

Kompas.com - 16/08/2022, 16:23 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta amendemen terbatas UUD 1945 untuk merealisasikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dilakukan usai Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR dari fraksi PPP Arsul Sani ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

“Jadi antara selesainya pemilu dengan sebelum berakhirnya masa kerja MPR di periode ini,” tutur Arsul.

Baca juga: MPR Sepakat Tak Amendemen UUD 1945, Konvensi Ketatanegaraan Jadi Salah Satu Pilihan Akomodir PPHN

Usulan diberikan agar tidak memicu kecurigaan bahwa realisasi PPHN melalui amandemen UUD 1945 ini bakal ditunggangi kepentingan tertentu yang bisa mempengaruhi ketentuan Pemilu 2024.

“Sehingga tidak gaduh, tidak ada kemudian kecurigaan, bahwa nanti amendemen ini akan ditumpangi dengan agenda-agenda tersembunyi,” ungkap dia.

Di sisi lain, Arsul mengungkapkan pandangan yang berbeda dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Adapun Bambang menyampaikan bahwa realisasi PPHN bakal diupayakan dengan konvensi ketatanegaraan.

Arsul menilai keputusan itu belum dibahas di internal MPR.

“Jadi yang disampaikan Pak Ketua MPR itu belum tentu sesuatu yang belum final, karena belum kita putuskan, belum kita bahas di dalam panitia ad hoc,” sebutnya.

Baca juga: Tak Akan Amendemen UUD 1945, Badan Kajian MPR: Kami Tutup Kotak Pandora

Ia menegaskan yang telah menjadi kesepakatan MPR adalah pentingnya memiliki PPHN.

“Sehingga siapapun yang jadi presiden, gubernur, yang jadi bupati, wali kota itu harus tunduk di situ,” kata dia.

Arsul menjelaskan, upaya merealisasikan PPHN bisa ditempuh dengan tiga cara yaitu melalui amendemen terbatas UUD 1945, konvensi ketatanegaraan dan pembentukan undang-undang.

Opsi mana yang akan dipilih nantinya bakal dibahas oleh panitia ad hoc, sedangkan panitia itu baru akan dibentuk bulan depan.

“Panitia ad hoc nanti akan dibentuk dalam sidang tahunan ya, yang rencananya di bulan September mendatang,” ujarnya.

Diketahui pembentukan PPHN diklaim sebagai upaya memastikan pembangunan nasional tetap berlanjut meski jabatan presiden berganti.

Baca juga: Bertemu Jokowi, Bamsoet Sampaikan PPHN Bisa Dihadirkan Tanpa Amendemen UUD 1945

Dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, DPD, Bambang menyampaikan PPHN dapat membuat cita-cita Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045 tercapai.

“Yang memberi arah pencapaian tujuan negara, dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur konstitusi,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com