Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Kompas.com - 16/08/2022, 15:41 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai menyusun draf rekomendasi dugaan pelanggaran HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Rekomendasi mulai disusun setelah Komnas HAM memeriksa tempat kejadian perkara dan memeriksa ulang Bharada E pada Senin (15/8/2022) kemarin.

Rekomendasi ini nantinya diserahkan kepada eksekutif tertinggi, yaitu presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Baca juga: Komnas HAM Mulai Susun Rekomendasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan dan Pengawasan Choirul Anam mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM bisa menjadi bagian pengawasan eksternal penegakan hukum di Indonesia.

Anam mengatakan, pengawasan eksternal itu pernah disinggung Mahfud MD saat membicarakan kasus Brigadir J.

"Menko Polhukam Prof Mahfud juga mengatensi kami termasuk kalau beberapa keterangan, dia mempercayakan kasus ini melalui mekanisme pengawasan eksternal, siapa eksternal? ya Komnas HAM," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Senin (15/8/2022) malam.

Selain itu, rekomendasi Komnas HAM juga ditunggu oleh kepolisian sebagai bentuk perbaikan institusi polri dalam menjalankan penegakan hukum.

"Ketika kami meminta akses pada timsus, yang di dalamnya juga ada pak Kabareskrim tentu saja beliau adalah penyidik, sampai detik ini kami diberikan akses seluas-luasnya. Artinya sejak awal temuan maupun rekomendasi Komnas HAM juga ditunggu oleh mereka," ucap Anam.

Baca juga: Minta Keterangan Bharada E, Komnas HAM: Kondisinya Sehat, Lancar Merespons

Rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Brigadir J juga bersifat terbuka. Anam mengatakan, publik yang ingin tahu peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Komnas HAM memiliki mandat dalam rekomendasinya untuk menyampaikan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu, termasuk peristiwa obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum yang terjadi dalam kasus tersebut.

"Itu penting untuk dibilang ke publik agar peristiwa ini tidak berulang kembali. Kalau berulang kembali yang rugi siapa? Siapa pun akan rugi ketika ada semua hambatan, baik substansial maupun prosedural terkait proses penegakan hukum," papar Anam.

"Jadi kalau peran (rekomendasi) Komnas HAM ini kompleks. Satu untuk menjawab keinginan publik yang ingin tahu, kedua memastikan prosedurnya dijalankan dengan baik, ketiga mendorong agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali. Jadi sepenting itu rekomendasi dari Komnas HAM," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com