JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, alat elektronik, dan uang yang diduga terkait dengan suap jual beli jabatan Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo.
Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri mengatakan sejumlah barang bukti tersebut ditemukan tim penyidik dalam operasi penggeledahan di kantor Mukti, Senin (15/8/2022).
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Kompleks Kantor Bupati Pemalang
Adapun sejumlah lokasi lain yang digeledah KPK adalah kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kemudian, kantor Dinas Koperasi Pemerintah Kabupaten Pemalang dan kediaman Mukti Agung Wibowo.
Setelah mengamankan sejumlah barang bukti tersebut, KPK akan melakukan analisa dan penyitaan.
“Akan segera dianalisis dan disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan para tersangka,” ujar Ali.
Baca juga: Ganjar soal OTT Bupati Pemalang: Ada Pengkhianatan yang Kita Terima
Sebagai informasi, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan sejumlah bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8/2022).
Dalam operasi itu KPK menangkap sekitar 34 orang di sejumlah titik di Jakarta dan Pemalang.
Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, KPK menetapkan Mukti sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan.
Mukti diduga menerima suap hingga Rp 4 miliar dari sejumlah calon pejabat dinas dan bidang di Kabupaten Pemalang.
Selain Mukti, KPK juga menetapkan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo sebagai tersangka. Keduanya disangka dengan pasal penerima suap.
Baca juga: KPK Geledah Rumah di Jaksel Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang
Selain itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya yakni, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh.
Mereka ditetapkan tersangka karena diduga telah menyuap Mukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.