JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengaku, pemerintah memperhatikan penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
Oleh karenanya, sejumlah peraturan perundang-undangan dirancang untuk menyelesaikan kasus-kasus itu.
Ini Jokowi sampaikan dalam pidatonya di sidang tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu juga terus menjadi perhatian serius pemerintah," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Pemberantasan Korupsi Jadi Prioritas Utama Pemerintah
Peraturan perundang-undangan yang tengah dibahas untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di antaranya RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga terus menindaklanjuti temuan-temuan mereka terkait kasus-kasus ini.
"Keppres (Keputusan Presiden) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," ujar Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Kita Berada di Puncak Kepemimpinan Global
Presiden mengatakan, perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat.
Pemenuhan hak sipil dan praktik demokrasi, hak politik perempuan dan kelompok marjinal, harus terus dijamin pemerintah.
Dia menegaskan, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.
"Keamanan, ketertiban sosial, dan stabilitas politik adalah kunci. Rasa aman dan rasa keadilan harus dijamin oleh negara, khususnya oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan," kata kepala negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.