Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jimmy Jeniarto
Dosen

Dosen freelance pada mata kuliah Logika dan Etika

Sambo, Kode Etik dan Rasa Etika Publik

Kompas.com - 16/08/2022, 08:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEBELUM menjalani proses hukum pidana, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan kode etik.

Maret lalu, dokter Terawan Agus Putranto dikeluarkan dari Ikatan Dokter Indonesia dikarenakan pelanggaran kode etik. Kode etik profesi.

Kode etik profesi merupakan kumpulan asas moral yang mengatur tingkah laku moral suatu profesi.

Profesi, sebagai suatu kelompok khusus dalam masyarakat, memiliki monopoli pengetahuan dan keahlian -- berarti pula kuasa -- yang tidak dimiliki orang lain di luar profesi bersangkutan.

Ada bahaya menutup diri, bahkan manipulasi imoralitas, yang tidak diketahui kalangan luar.

Oleh karena itu, kode etik profesi hadir untuk menjaga moral anggota profesi, dalam kaitannya dengan profesi bersangkutan. Sekaligus menjamin kepercayaan masyarakat terhadap moral profesi tersebut.

Kode etik itu merupakan bagian dari etika terapan (applied ethics). Idealnya, kode etik selalu dipandu refleksi etis. Sehingga, kode etik bisa berubah ketika ada dinamika refleksi etis atas kondisi-kondisi yang berubah.

Kode etik tidak sama dengan norma etiket (kesopanan), meski pelanggaran norma etiket kadang bisa menjadi pelanggaran kode etik.

Pada kasus Terawan, ia tidak dibawa ke pengadilan hukum, karena mungkin tidak ada aturan hukum yang dilanggar.

Berbeda dengan Sambo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, menjalani proses hukum.

Dari sisi hukum, kasus Sambo mungkin telah memenuhi aspek legalitas, sehingga motif yang melatarbelakangi perbuatan Sambo bisa dikesampingkan.

Hukum menuntut aspek legalitas, yakni pentaatan kaedah atau pelaksanaan keadaan. Kebenaran material ataupun kebenaran formal.

Namun demikian, motif bisa menjadi bahan pertimbangan, misal terkait itikad baik atau niat jahat.

Sedangkan etika (filsafat moral) menyusur hingga motif suatu perbuatan, untuk menilai sejauh mana adanya kebebasan dan tanggung jawab secara moral.

Untuk bisa dianggap bertanggung jawab secara moral, maka sesuatu harus menjadi penyebab-bebas. Kebebasan adalah syarat mutlak untuk tanggung jawab, bukan hanya penyebab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com