Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Polisi Militer dan Polisi Biasa

Kompas.com - 16/08/2022, 02:10 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber Puspomal


KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menjamin ketertiban dan keamanan di dalam negeri.

Selain itu, polisi juga memiliki peran utama sebagai penegak hukum.

Tak hanya polisi yang merupakan bagian dari Polri, di dalam struktur organisi Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga terdapat polisi militer.

Meski sama-sama mengandung kata "polisi", namun polisi militer dan polisi berbeda. Lalu, apa perbedaan polisi militer dan polisi?

Baca juga: 8 Fungsi Polisi Militer

Beda polisi militer dan polisi

Polisi militer atau Pom merupakan salah satu kecabangan TNI yang bertugas sebagai penyelenggara fungsi kepolisian militer di tubuh TNI.

Menurut Surat Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1/III/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer di Lingkungan TNI, terdapat sejumlah fungsi polisi militer, yakni:

  • Penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik,
  • Penegakan hukum,
  • Penegakan disiplin dan tata tertib militer,
  • Penyidikan,
  • Pengurusan tahanan dan tata tertib militer,
  • Pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, dan tawanan perang dan interniran perang,
  • Pengawalan protokoler kenegaraan,
  • Pengendalian lalu lintas militer dan penyelengaraan SIM TNI.

Penyelenggaraan tugas dan fungsi kepolisian militer dilaksanakan oleh masing-masing matra, yakni Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dan Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau).

Masing-masing pusat polisi militer (Puspom) dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan masing-masing.

Baca juga: Tugas Pokok Polri

Sementara itu, menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, polisi merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum.

Polisi juga bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat demi terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Berbeda dari polisi militer yang berfokus pada internal atau di dalam organisasi TNI, polisi memiliki ruang lingkup tugas dan fungsi untuk pihak eksternal, yakni masyarakat.

Berdasarkan tugasnya, polisi memiliki fungsi di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Referensi:

  • Pramono, Budi. 2020. Peradilan Militer Indonesia. Surabaya: Scopindo.
  • UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Puspomal
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com