JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan kasus Surya Darmadi, tersangka dugaan suap alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Adapun Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group itu kini ditahan Kejagung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung cabang Salemba.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antara KPK dan Kejagung.
“Ya kita sudah koordinasi karena di sana juga sudah diproses maka nanti pemeriksaan akan dilakukan di sini untuk Surya Darmadi ya,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febri Ardiansyah, Senin (15/8/2023).
Baca juga: Surya Darmadi Menyerahkan Diri, Kuasa Hukum: Klien Kami Kooperatif
Adapun Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan China Airlines dengan kode penerbangan C1761.
Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri.
Surya Darmadi tiba di Indonesia pada pukul 13.20 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Baca juga: Usai Diperiksa, Surya Darmadi Ditahan di Rutan Salemba
Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun dalam kasus itu.
Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.