Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Darmadi Menyerahkan Diri, Kuasa Hukum: Klien Kami Kooperatif

Kompas.com - 15/08/2022, 21:02 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buron kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan, kedatangan Surya Darmadi merupakan bentuk komitmen kliennya mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

“Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 klien kami, Surya Darmadi alias Ateng sudah memenuhi panggilan, dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain,” ujar Juniver ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (15/8/2022).

Baca juga: KPK Kirimkan Dokumen Bukti Dugaan Korupsi Surya Darmadi ke Kejagung

Diketahui, Surya Darmadi saat ini menjadi buron dua lembaga hukum. Taipan tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 lalu.

Namun, Juniver membantah kliennya kabur dan tidak patuh hukum. Ia mengeklaim bahwa Surya Darmadi koorperatif mengikuti seluruh proses hukum yang menjeratnya.

“Ada informasi selama ini dia kabur itu tidak benar, terbukti setelah dipanggil, dia menerima panggilan kemudian dia berkoordinasi dengan kami,” papar Juniver.

“Kemudian kami himbau kepada beliau untuk hadir membela diri. Sekali lagi dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya mengikuti proses,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, jajarannya bakal koordinasi dengan KPK terkait penanganan dugaan korupsi bos PT Duta Palma Group tersebut.

Adapun Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan China Airlines dengan kode penerbangan C1761. Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri.

“Penerbangan dengan China Airlines dari Taiwan, dia dari Taiwan,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung mengatakan, terhadap Surya Darmadi bakal dilakukan penahanan selama 20 hari pertama setelah tim Kejagung selesai melakukan pemeriksaan.

Adapun Surya Darmadi tiba di Indonesia pada sekitar pukul 13.20 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.

Baca juga: Usai Diperiksa, Surya Darmadi Ditahan di Rutan Salemba

Di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu annas Maamun ke penjara.

Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadis ebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com