JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, memiliki tiga alasan yang menjadi dasar ia menggugat tiga pihak secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan ini dilakukan sebagai imbas dicabutnya kuasa pendampingan hukum bagi Bharada E terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
“Intinya alasan-alasan kita menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan,” ujar Deolipa saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Alasan lain, lanjut Deolipa, surat pencabutan kuasa itu dinilai cacat formil karena tidak ada alasan pembenar atau alasan apa pun terkait pencabutan kuasa tersebut.
“Ketiga ada dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan yang dipalsukan,” ucapnya.
Adapun Deolipa bersama kuasa hukum lainnya, Muhammad Burhanuddin, menggugat Bharada E, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy.
Baca juga: Pengacara Baru Sebut Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara karena Tidak Nyaman
Dengan dicabutnya kuasa ini, Deolipa kini tidak lagi menjadi pengacara atau pembela Bharada E. Dalam penjelasan sebelumnya, Bharada E disebut tidak mencantumkan tanggal dan jam di samping tanda tangan. Sedangkan di surat-surat sebelumnya, Eliezer selalu mencantumkan tanggal dan jam.
"Enggak ada tanggal sama jam, yang diketik ini. Ini yang akan jadi barang bukti di pengadilan nanti," tutur Deolipa saat ditemui di kediamannya di Depok, Sabtu (13/8/2022).
Lebih lanjut, dia menuturkan, sebagai pengacara Bharada E beberapa waktu lalu, dia memiliki hak retensi untuk menahan dokumen hukum, bukti-bukti, dan cerita kliennya.
Baca juga: Deolipa Duga Ada Sosok Jenderal di Balik Surat Pencabutan Kuasa Bharada E
Gugatan yang dilayangkan ini pun dilakukan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilandaskan dari cerita Bharada E saat didampingi olehnya tetap aman.
"Makanya, saya juga wanti-wanti ke penyidik Bareskrim. Hati-hati, ketika status quo jangan ada perubahan BAP, ini saya menyelamatkan Bharada E," sebut dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E telah mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin dari status pengacara.
"Iya betul," ujar Andi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Kuasa Dicabut, Deolipa Bakal Gugat Bharada E hingga Bareskrim Polri Senin Depan
Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.