JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat perjalanan penumpang kereta api jarak jauh tak lagi memberlakukan tes antigen dan digantikan kewajiban tes PCR atau sudah melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Syarat terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan SE Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan yang berlaku mulai hari ini, Senin (15/8/2022), menyebutkan, setiap penumpang berusia 18 tahun ke atas yang sudah melaksanakan vaksinasi booster atau dosis ketiga tidak wajib menunjukan hasil tes negatif PCR.
Sedangkan penumpang yang belum melakukan vaksinasi booster dan hanya menjalankan vaksinasi dosis pertama dan kedua wajib menunjukan hasil tes PCR Negatif.
Baca juga: Naik Kereta Api, Anak 6-17 Tahun yang Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Tes Covid-19
"Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulis Kemenhub.
Syarat tersebut juga berlaku pada pelaku perjalanan yang belum pernah melakukan vaksinasi Covid-19 karena alasan medis.
Selain diminta hasil tes PCR negatif yang berlaku selama tiga hari, pelaku perjalanan yang belum vaksin karena alasan medis diminta untuk melampirkan surat keterangan dokter.
"Sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," tulis Kemenhub.
Baca juga: Selama Masa Transisi Syarat Baru, Pembatalan Kereta Jarak Jauh Gratis
Sedangkan untuk pelaku perjalanan usia 6-17 tahun hanya wajib menunjukan bukti vaksinasi dosis kedua dan tidak memerlukan tes PCR dengan hasil negatif.
Namun bagi pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun yang menderita komorbid, belum divaksin atau hanya mendapat dosis pertama, bisa melampirkan hasil tes antigen negatif yang berlaku 1x24 jam atau hasil tes PCR negatif yang berlaku 3x24 jam.
Khusus penderita komorbid wajib menambah lampiran surat berupa keterangan belum bisa divaksinasi oleh tenaga kesehatan.
Terakhir, bagi anak-anak usia 0-6 tahun dibebaskan dari kewajiban vaksinasi dan tes antigen maupun PCR dengan syarat harus dengan pendampingan orangtua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.