KOMPAS.com – Di Indonesia, setiap orang tidak dapat dengan bebas menyimpan atau membawa senjata tajam atau sajam kemana pun.
Membawa sajam tanpa hak merupakan suatu tindak pidana yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Terdapat sanksi penjara yang akan dikenakan bagi pelaku yang melakukannya.
Lalu, apa undang-undang yang mengatur tentang sajam?
Baca juga: Ramai soal Klitih dan Remaja Bawa Sajam, Ancaman Hukuman 10 Tahun
Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang senjata tajam atau sajam adalah UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Undang-undang ini merupakan salah satu undang-undang darurat yang masih berlaku hingga sekarang.
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditetapkan tanggal 1 September 1951 dan diundangkan pada 4 September 1951.
Ketentuan mengenai sajam sendiri tertuang dalam Pasal 2. Pasal 2 Ayat 1 berbunyi,
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Dalam Pasal 2 Ayat 2, terdapat penjelasan mengenai pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang dimaksud.
Senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang diatur dalam pasal tersebut tidak termasuk benda yang bertujuan untuk digunakan dalam pertanian, pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, ataupun barang pusaka, kuno atau ajaib.
Adapun jika perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnya setempat.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa membawa senjata tajam tanpa hak dan tidak sesuai dengan peruntukannya adalah perbuatan melanggar hukum dan akan ditindak oleh kepolisian.
Referensi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.