Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Penggelapan, Istri Eks Menteri ATR/BPN Disebut Akan Berdamai dengan Pelapor

Kompas.com - 14/08/2022, 15:03 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendapatkan informasi bahwa istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein, akan berdamai dengan pihak pelapor usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan saham.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada upaya penyelesaian perkara antara kedua belah pihak.

"Antar para pihak ada kesepakatan untuk penyelesaian perkaranya," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Istri Eks Menteri Ferry Mursyidan Baldan Tersangka Dugaan Penggelapan Saham

Ramadhan menyampaikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini menunggu akta perjanjian perdamaian antara pelapor dan terlapor.

"Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian antar para pihak," ucapnya.

Dalam kasus ini, Hanifah Husein yang merupakan Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatra dilaporkan karena diduga melakukan pengalihan dan penggelapan seluruh saham milik PT Batubara Lahat, yang dijaminkan menjadi milik PT Rantau Utama Bhakti Sumatra dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemegang saham.

Pemegang saham yang dimaksud ialah PT Batubara Lahat selaku pelapor.

Setelah dilakukan analisa dokumen-dokumen dan pemeriksaan saksi, polisi menyatakan bahwa Hanifah Husein benar melakukan tindak pidana penggelapan.

"Benar telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yaitu terlapor Hanifah Husein, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP," imbuh Ramadhan.

Baca juga: Sudirman Said, Eks Menteri Jokowi dan Orang Dekat Anies yang Jadi Komut Transjakarta

Sebelumnya, Ditipideksus Bareskrim Polri menetapkan Hanifah Husein sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan saham.

Melansir Tribunnews.com, penetapan status tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. Selain Hanifah, penyidik menetapkan dua tersangka lain yakni WW dan PBF.

“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yaitu direktur utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Rantau Utama Bhakti Sumatera.

Dijelaskan Whisnu, HH dan dua tersangka lainnya diduga mengalihkan saham milik pelapor yang juga pemilik PT Batubara Lahat.

Baca juga: Istri Eks Menteri BPN Ferry Mursyidan Baldan Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Mereka memindahkan saham itu menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatra dan PT Rantau Ranjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham.

Ia menerangkan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.

Hasilnya, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Sementara itu, pengacara PT Rantau Utama Bhakti Sumatra, Ricky Hasiholan Hutasoit, menuding penetapan Hanifah sebagai tersangka oleh Bareskrim merupakan tindakan yang serampangan dan mengkriminalisasi investor pertambangan.

"Patut diduga penetapan tersangka ini adalah kriminalisasi sebagai alasan agar PT Batubara Lahat (BL) dapat dengan leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya," ujar Ricky dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com