Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Kejagung Surya Darmadi Akan Pulang ke Indonesia, Ikuti Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp 78 T

Kompas.com - 13/08/2022, 22:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, Surya Darmadi akan tiba di Indonesia pada 14 Agustus 2022 guna menjalani pemeriksaan tersebut pada 15 Agustus 2022.

Juniver menjelaskan, datangnya Surya ke Indonesia juga membuktikan bahwa kliennya tidak kabur atau melarikan diri.

"Bahwa setelah mempertimbangkan saran kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta," ucap Juniver dalam siaran pers, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Surya Darmadi Dicegah ke Luar Negeri, Upaya Temukan Tersangka Korupsi Rp 78 T

Juniver menjelaskan, datangnya sang klien secara fisik untuk menghadapi permasalahan hukum adalah advis atau nasehat dan pendapat hukum dari dia dan rekan-rekannya.

Menurut Juniver pihaknya menekankan, bahwa kehadiran Surya Darmadi secara fisik adalah hal yang sangat penting dan utama dari klarifikasi dan perkara ini.

Dia pun meminta Surya Darmadi mempersiapkan data-data atau dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa membela diri.

"Guna meluruskan opini yang tidak proporsional dan tidak berbasis fakta yang selama ini berkembang di publik, klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI," tuturnya.

Juniver menuturkan, kliennya siap mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter.

Untuk menegaskan kesediaan itu, Surya Darmadi telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung RI cq. JAM Tipidsus dan Direktur Penyidikan pada JAM Tipidsus pada tanggal 9 Agustus 2022.

"Surat tersebut berisi pesan bahwa beliau siap mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada di tengah kondisinya yang tengah sakit dan usia yang tak lagi muda," bebernya.

Baca juga: Buron Kejagung Surya Darmadi Dicegah ke Luar Negeri

Oleh karena itu dia meminta agar status cekal terhadap Surya Darmadi kiranya dicabut agar tidak terhalang untuk memasuki wilayah hukum RI untuk mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI.

"Kepada semua pihak, kami mengimbau agar menghargai proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah Klien kami, dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," imbau Juniver.

Direktorat JenderL (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencegah buron kasus mega korupsi Surya Darmadi berpergian ke luar negeri.

Keputusan itu ditetapkan setelah Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pencekalan bepergian ke luar negeri atas nama Surya Darmadi ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim).

“Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan resminya, Kamis (11/8/2022).

Sebelumnya, Surya Darmadi menjadi buron dua lembaga hukum yakni KPK dan Kejaksaan Agung.

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai buron pada 2019. Ia terseret kasus suap revisi alih fungsi lahan perhutanan di Riau ke Kementerian Kehutanan. Kasus tersebut telah menyeret Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.

Pada awal Agustus kemarin, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Akibat perbuatannya, Kejaksaan menaksir negara mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com