JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku tidak menangkap anggota DPR yang diduga ditemui Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo di gedung DPR RI karena tidak memiliki cukup bukti.
Sebagaimana diketahui, Mukti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK setelah bertemu seseorang di DPR. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
“Untuk membawa seseorang tentu harus ada bukti dulu, kalau belum ada bukti nanti kita malah keliru,” kata Firli dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Bupati Pemalang Sempat Bertemu Seseorang di Gedung DPR Sebelum Terjaring OTT KPK
Firli mengatakan, KPK harus menghormati beberapa asas dan prinsip pelaksanaan tugas pokok KPK dengan tujuan kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan pada hak asasi manusia (HAM).
Firli mengklaim pihaknya benar-benar memastikan semua proses yang bergulir di KPK sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
Ia menyatakan tim penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut dugaan pertemuan tersebut.
“Karena sampai hari ini bisa saja kan bercerita mengaku ketemu sama seseorang tapi kita belum lihat, buktinya belum ada,” ujar Firli.
Sebelumnya, Firli mengungkapkan Mukti ditangkap setelah keluar dari area Gedung DPR RI, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Patok Tarif Rp 60-350 Juta
Mukti diduga menerima suap hingga Rp 4 miliar dari sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk menetapkan emreka dalam jabatan tertentu.
Dalam OTT tersebut KPK menangkap sekitar 34 orang. Namun, KPK sejauh ini hanya menetapkan 6 orang tersangka.
Mereka adalah Mukti dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo sebagai tersangka penerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Kemudian Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh yangd itetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.