Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Patok Tarif Rp 60-350 Juta

Kompas.com - 13/08/2022, 06:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo (MAW) disebut mematok tarif Rp 60-350 juta dalam melakukan jual beli jabatan di wilayahnya.

Sebagai informasi, Mukti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

“Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/8/2022) malam.

Baca juga: Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Rp 6,236 Miliar dari Jual Beli Jabatan dan Swasta

Firli mengatakan dugaan jual beli jabatan tersebut bermula saat Mukti yang baru dilantik sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026, selama beberapa bulan, merombak dan menyusun ulang jabatan bagi beberapa eselon.

Mukti kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang mengadakan seleksi posisi jabatan tinggi pertama (JPTP). Dalam proses ini kemudian muncul permintaan dari Mukti.

“Diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang,” tutur FIrli.

Mukti kemudian menugaskan orang kepercayaannya yang bernama Adi Jumal Widodo (AJW) untuk mengumpulkan uang dari beberapa calon pejabat.

Adapun sejumlah peserta seleksi yang akan menduduki jabatan itu antara lain, Slamet Masduki yang akan duduk sebagai Penjabat Sekretaris Daerah.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Pemalang dan 4 Bawahannya

Kemudian, Sugiyanto yang akan menjadi Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani yang akan duduk sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, dan Mohammad Saleh yang akan menjabat Kadis Pekerjaan Umum.

“MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar,” ujar FIrli.

Selain itu, Mukti diduga menerima uang sekitar Rp 2,1 miliar dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya sebagai bupati.

Meski demikian, KPK belum merinci tujuan pemberian suap tersebut.

“Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK,” kata Firli.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan rombongannya dari Pemalang di dekat pintu keluar kompleks DPR RI.

FIrli menyebutkan Mukti berangkat dari Pemalang bersama rombongannya pada Kamis (11/8/2020). Mereka sempat mengunjungi salah satu rumah di wilayah Jakarta Selatan.

Setelah itu, Mukti dan rombongannya menemui seseorang di gedung DPR RI. Setelah pertemuan usai dan meninggalkan gedung DPR, rombongannya dicegat tim KPK.

Meski demikian, Firli mengaku tidak bisa menangkap orang yang disebut-sebut sebagai anggota DPR itu. Ia mengaku KPK belum memiliki bukti untuk menangkapnya.

“Untuk membawa seseorang tentu harus ada bukti dulu, kalau belum ada bukti nanti kita malah keliru,” kata Firli.

Baca juga: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Kenakan Rompi Oranye KPK, Tangan Diborgol

“Karena sampai hari ini bisa saja kan bercerita mengaku ketemu sama seseorang tapi kita belum lihat, buktinya belum ada,” sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com