KOMPAS.com - Tanggal 14 Agustus 2022 jatuh pada hari Minggu. Pada hari ini, umat Katolik merayakan Perayaan Maria Diangkat ke Surga.
Selain itu, ada juga peringatan dan perayaan lain hari ini. Berikut beberapa hari penting yang jatuh pada 14 Agustus 2022.
Baca juga: Hari Nasional dan Internasional Bulan Agustus 2022
Hari Raya Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga jatuh pada hari ini. Bagi umat Katolik, dengan diangkat ke surga, Maria masuk dalam kemuliaan surga.
Tidak disebutkan bagaimana dan kapan pengangkatan itu terjadi. Namun, umat Katolik percaya bahwa pengangkatan itu benar-benar terjadi dan Maria sekarang berada di surga dengah tubuh dan jiwanya.
Ajaran Gereja tentang Maria yang diangkat ke surga ini dinyatakan secara resmi oleh Paus Pius XII dalam Munificentissimus Deus pada tanggal 1 November 1950.
Hari Pramuka di Indonesia diperingati setiap tahun pada tanggal 14 Agustus.
Pada peringatan Hari Pramuka yang ke 61 tahun ini, tema yang diangkat adalah “Mengabdi Tanpa Batas untuk Membangun Ketangguhan Bangsa".
Gerakan Pramuka dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka. Meski begitu, gerakan kepanduan yang menjadi cikal bakal Pramuka telah ada sejak sebelum kemerdekaan.
Kini, Gerakan Pramuka menjadi satu-satunya organisasi yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia.
Baca juga: Hari Pramuka, Memahami Makna Praja Muda Karana...
Hari Kadal Sedunia diperingati secara global setiap tanggal 14 Agustus. Hari ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran tentang keberadaan kadal.
Secara umum, kadal didefinisikan sebagai kelompok reptil berkaki empat, walaupun beberapa spesies tidak berkaki dan mirip ular. Habitatnya pun tersebar di seluruh dunia.
Di Indonesia, kadal sering dianggap sebagai spesies yang tidak penting. Padahal, beberapa jenis kadal termasuk satwa dilindungi di Indonesia.
Beberapa jenis kadal di antaranya cicak, tokek, bunglon, biawak, iguana, dan lain-lain.
Pemerintah pun melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 92 Tahun 2018 telah menetapkan 14 jenis kadal dari dua famili sebagai satwa dilindungi di Indonesia.
Salah satunya adalah komodo (Varanus komodoensis) yang berstatus terancam punah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.