Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/08/2022, 21:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya.

Rifa ditahan setelah KPK menetapkan Rifa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah kabupaten atau kota pada APBN 2017 dan 2018.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya menahan Rifa di rumah tahanan (Rutan) gedung Merah Putih KPK.

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka Rifa Surya oleh tim penyidik selama 20 hari pertama,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: KPK Usut Dugaan Aliran Uang Percepat Proses Usulan DID dan DAK di Halmahera Timur

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK telah menjerat Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat 2014-2919 Amin Santono, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, dan Walikota Dumai Zulkifli AS.

Kemudian, Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, dan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Kemenkeu Yaya Purnomo.

Saat itu, Rifa merupakan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II.

Ia juga menjabat Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Kedua posisi itu berada di naungan Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Baca juga: KPK Sebut Eks Pejabat Kemenkeu Minta Fee Adat Istiadat Urus DID Tabanan

Dalam posisi itu Rifa berwenang melakukan koordinasi terkait kebutuhan Dana ALokasi Khusu (DAK) bagi pemerintah daerah.

Sementara itu, pada kurun 2017-2018 sejumlah pemerintah daerah mengajukan proposal DAD dan Dana Insentif Daerah (DID) yakni, Kabupaten Lampung Tengah, Kota Tasikmalaya, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Tabanan.

Rifa kemudian membuat kesepakatan dengan Yaya bahwa mereka akan membantu pengurusan proposal tersebut.

“Dengan adanya komitmen fee berupa pemberian sejumlah uang dengan besaran 2 persen sampai dengan 10 persen dari nilai dana DAK dan DID yang dicairkan,” kata Karyoto.

Baca juga: Selain Eks Bupati Tabanan, KPK Juga Umumkan Dosen dan Mantan Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DID

Sejumlah daerah tersebut kemudian tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 yang memutuskan penerima DAK dan DID.

Rifa dan Yahya diduga beberapa kali bertemu dengan para pimpinan daerah tingkat dua tersebut di Jakarta. Sementara, uang diberikan melalui orang kepercayaan mereka.

Yaya dan RIfa diduga menerima Rp 3,1 miliar dari Bupati Lampung Tengah, Rp 200 juta dan 35 ribu dolar Singapura dari Walikota Dumai, Rp 400 juta dan 290 ribu dolar Singapura dari Bupati Labuhanbatu Utara.

Kemudian, Rp 430 juta dari Walikota Tasikmalaya serta Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS dari Bupati Tabanan.

Baca juga: Kasus DID Tabanan, KPK Periksa Pejabat Kemenkeu guna Dalami Administrasi Kepegawaian

“Saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh Rifa Surya dari beberapa pihak terkait pengurusan DAK dan DID lainnya,” kata Karyoto.

KPK kemudian menyangka Rifa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Nasional
Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Nasional
Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Nasional
Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Nasional
Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Nasional
Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Nasional
Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Nasional
Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Nasional
Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

Nasional
Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Nasional
Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com