Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Kekayaan Mukti Agung Merosot Rp 7 M saat Menjabat Bupati Pemalang

Kompas.com - 12/08/2022, 11:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harta kekayaan Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibawa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkurang drastis saat menjabat.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021  yang diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id, total harta Mukti mencapai Rp 1.238.068.102 atau 1,2 miliar.

Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi di Kota Brebes senilai Rp 350 juta.

Mukti juga memiliki mobil Toyota Innova Tahun 2016 senilai Rp 350 juta.

Baca juga: Pesan Bupati Pemalang ke Bawahan Sebelum Terjaring OTT: Kalau Sudah Korupsi, Tak Ada Obatnya

Selain itu, Mukti tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar RP 226.180.000 serta Kas dan setara kas Rp 411.888.102.

“Sub total Rp 1.238.068.102,” sebagaimana dikutip dari laporan tersebut.

Kekayaan Mukti ini turun drastis jika dibanding harta kekayaan yang dilaporkan pada 2020 lalu dengan total Rp 8.350.000.000.

Laporan ini Mukti ajukan saat menjadi calon Bupati Pemalang.

Baca juga: OTT Bupati Pemalang, KPK Tangkap 23 Orang

Saat itu, Mukti memiliki tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi di Kota Brebes senilai Rp 350 juta.

Kemudian tanah seluas 443 meter persegi di Kota Brebes senilai Rp 5 miliar, tanah 197 meter persegi di Kota Brebes senilai Rp 1,5 miliar, dan tanah seluas 197 di Brebes senilai Rp 1,5 miliar.

Selain itu, Mukti juga memiliki alat transportasi Toyota Innova tahun 2016 senilai Rp 315 juta, harta bergerak lain 226.180.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 100.315.564.

Baca juga: KPK: OTT Bupati Pemalang Terkait Suap Pengadaan Barang dan Jasa serta Jabatan

Dengan demikian, saat menjabat menjadi Bupati Pemalang harta kekayaan mukti merosot hingga Rp 7.753.427.462 atau Rp 7,7 miliar.

Sementara itu, saat menjadi Wakil Bupati periode 2011-2016 harta kekayaan Mukti naik turun.

Laporan harta kekayaan pada 2013 misalnya, Mukti tercatat memiliki Rp 1.845.960.926. Namun, pada laporan 27 Juli 2015 harta kekayaannya sebesar Rp 659.630.000.

Sebagai informasi, Mukti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/8/2022) bersama 22 orang lainnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Mukti dan sejumlah pejabat lainnya ditahan karena dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.

“Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com