Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Bupati Pemalang, KPK Tangkap 23 Orang

Kompas.com - 12/08/2022, 08:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menangkap 23 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Sebagai informasi, Mukti ditangkap setelah terjaring OTT KPK pada Kamis (11/8/2022).

“Kita telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo 

Selain itu, kata Ghufron, suap tersebut juga diduga dilakukan terkait dengan jabatan.

Ghufron mengatakan operasi tangkap tangan tersebut dilakukan di dua wilayah.

“Kita melakukan giat tangkap tangan terhadap pejabat negara di beberapa tempat di Jakarta dan Pemalang,” ujar Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan saat ini penyelidik KPK sedang memeriksa 23 orang tersebut. Nantinya, hasil pemeriksaan dilaporkan ke publik melalui konferensi pers.

Baca juga: Ketua KPK Sebut Penangkapan Bupati Pemalang Terkait Suap

Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri juga membenarkan kabar OTT tersebut. Firli mengungkapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo atau MAW dan beberapa orang lainnya ditangkap karena dugaan suap.

Namun, Firli belum menjelaskan lebih rinci tujuan suap tersebut.

“MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” kata Firli.

Adapun OTT tersebut diketahui dilakukan pada Kamis (11/8/2022) sore hingga malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com