Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Komnas HAM, Penyidik Berhak Tak Gamblang Ungkap Motif Sambo Bunuh Brigadir J

Kompas.com - 11/08/2022, 20:05 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam menilai langkah kepolisian tidak secara gamblang membuka motif pembunuhan Brigadir J dalam konteks penegakan hukum, diperbolehkan. 

Karena, menurut Anam, motif bukanlah unsur pidana melainkan struktur cerita yang memudahkan penegakan hukum memahami peristiwa tindak pidana.

"Jadi dia bukan unsur pidana," ucap Anam saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Motif Sambo Bunuh Brigadir J: Marah dan Emosi Martabat Keluarganya Dilukai

Anam mengatakan, penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan ruang dalam kepentingan penegakan hukum. Demikian juga dengan konteks pengungkapan motif di ruang publik.

"Dalam konteks sosial, kepolisian secara umum, bukan penyidik ya, harus mempertimbangkan dinamika sosial (saat mengungkap motif)," papar Anam.

Anam menyebut, beberapa motif kejahatan dalam kasus penegakan hukum bahkan dilarang dipublikasikan.

Dia mencontohkan kasus pidana kesusilaan yang biasanya tidak dipublikasikan untuk kepentingan korban.

Baca juga: Polisi: Motif Sambo Bunuh Brigadir J karena Martabatnya Terluka Baru Pengakuan di BAP

"Apalagi terkait anak-anak, dalam HAM juga memang dilarang (bahkan saat) persidangan (kasus melibatkan) anak-anak, khususnya terkait seksualitas, tidak boleh dipublikasikan," ucap Anam.

"Jadi semua informasi berhenti di ruang persidangan, tidak boleh di ruang publik," pungkas dia.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Kapolri Resmi Bubarkan Satgassus Polri

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu diumumkan sebagai tersangka selaku eksekutor penembakan Brigadir J. Lalu ada Bripka Ricky Rizal dan Kuat yang disebut Polri turut menyaksikan dan membantu penembakan.

Sementara tersangka keempat adalah Ferdy Sambo sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022. Pertanyaan tersisa kini adalah seputar motif pembunuhan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sedikit membocorkan soal motif itu.

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkap Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Sementara, kepolisian menyebut motif pembunuhan Brigadir J lantaran Ferdy Sambo marah ajudannya itu melakukan sebuah tindakan yang telah melukai martabat keluarganya.

"FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Andi menjelaskan, setelah itu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com