JAKARTA, KOMPAS.com – Inspektorat Khusus (Itsus) Polri sedang mendalami adanya dugaan perbuatan menghalangi upaya penegakan hukum atau obstruction of justice terkait 31 personel yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“Kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Dedi mengatakan, jika ditemukan ada tindakan pidana yang dilakukan, maka akan diproses hukum.
Ia meminta semua pihak menunggu hasil pendalaman oleh tim Itsus.
Baca juga: Polri: 31 Polisi Sudah Terbukti Langgar Etik Olah TKP Tewasnya Brigadir J
“Kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan penyidik. Nanti dari dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” ujar Dedi.
Terhadap 31 personel yang terbukti melanggar, menurut Dedi, mereka telah bertindak tidak profesional terkait olah tempat kejadian perkara (TKP).
“31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumya, sebanyak 56 personel polisi diperiksa secara khusus terkait kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J.
Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Kemudian dari total 31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik, sebanyak 11 personel telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).
“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus penembakan Brigdir J, Kapolri juga mengumumkan ada total 4 tersangk, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Soal Kasus Brigadir J, Wapres: Polri Sudah Melaksanakan Permintaan Presiden
Adapun penembakan terhadap Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atau Richard Eliezer di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.
Berdasarkan hasil pendalaman tim khusus, Irjen Ferdy memerintahkan salah satu ajudannya, yakni Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Kejadian itu juga melibatkan ajudan lainnya yakni Bripka Ricky Rizal atau RR dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy yakni Kuat Maruf atau KM.
Terhadap Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pun juga ditetapkan tersangka. Keempat tersangka pun dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.