Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Ditangkap Polisi, Bambang Widjojanto: Ngawur

Kompas.com - 11/08/2022, 14:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) membantah ditangkap polisi dan diamankan di Bareskrim Mabes Polri.

Kabar penangkapan BW ini diberitakan salah satu media online. Dalam pemberitaan itu, BW disebut ditangkap pada Rabu (10/8/2022) malam.

BW mengaku dihubungi orang yang mengaku dari media tersebut guna mengkonfirmasi kabar yang menyebut dirinya ditangkap pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 09.00 WIB melalui WhatsApp.

“Saya tidak menjawabnya WA tersebut karena informasi dimaksud sangat tidak benar dan ngawur,” kata BW saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Tak Lagi Jadi Pengacara Maming, Bambang Widjojanto: Semoga Fakta Sesungguhnya Terbongkar

BW baru menyadari bahwa ternyata kabar penangkapannya sudah diberitakan. 

Menurut BW, pemberitaan tersebut membuat nama baiknya dirugikan. Di sisi lain, prinsip cover both side diabaikan.

“Hal ini sangat merugikan nama baik kami,” ujar dia.

Mantan pimpinan KPK periode 2011-2015 tersebut menilai, pemberitaan mengenai penangkapan dirinya merupakan bentuk pelanggaran sebagaimana diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BW membeberkan ketentuan mengenai berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 UU ITE. 

Sementara itu, berdasarkan Pasal 45A, penyebaran berita bohong dan menyesatkan secara sengaja dan tanpa hak yang mengakibatkan kerugian konsumen bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” ujar dia. 

Baca juga: Hakim Nilai Bambang Widjojanto Tak Punya Konflik Kepentingan jadi Pengacara Mardani Maming

Selain itu, BW menilai, media tersebut telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal tersebut mewajibkan media massa menyebarkan informasi dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.

“Saya menggunakan hak koreksi, sembari juga akan berkonsultasi dan meminta advis dari Dewan Pers serta mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut atas masalah ini,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com