Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Jawaban soal "Legal Standing", Kuasa Hukum Pelapor Suharso: KPK Gagal Paham

Kompas.com - 10/08/2022, 22:14 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal, menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal paham menyatakan kliennya tidak memiliki legal standing atau kedudukan untuk mengajukan praperadilan.

Hal itu disampaikan sebagai tanggapan atas jawaban Tim Biro Hukum KPK yang menyinggung legal standing Nizar mengajukan praperadilan sebagai individu dan bukan pihak ketiga yang memiliki kepentingan.

"Bahwa termohon (KPK) telah 'gagal paham' dan 'berimajinasi' dalam menafsirkan dan menilai legal standing pemohon sebagai 'individu' atau setidaknya termohon telah menggeser dan atau mengaburkan legal standing pemohon," kata Rezekinta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Nizar Dahlan soal Suharso Monoarfa

Adapun Nizar mengajukan praperadilan lantaran tidak adanya tindak lanjut atas aduan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang pernah dilaporkannya ke KPK.

Dalam laporannya, Suharso diduga menerima gratifikasi dalam bentuk pinjaman pesawat jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Aceh dan Medan.

Menurut Rezekinta, KPK tidak memahami penafsiran legal standing dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 98/PUU-X/2012 yang berkaitan dengan pihak ketiga yang berkepentingan dengan menyebutkan bahwa Nizar selaku perorangan atau individu tidak memenuhi kualifikasi tersebut.

Baca juga: Jawab Gugatan Nizar Dahlan, KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Bukan Objek Praperadilan

Padahal, kata dia, kliennya merupakan pelapor langsung dan bukan pihak ketiga atas dugaan tindak pidana gratifiaksi yang dilaporkan ke KPK.

Rezekinta menambahkan, berdasarkan Pasal 41 Ayat (5) dan Pasal 42 Ayat (2) UU Tipikor, masyarakat berperan penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal itu, ujarnya, selanjutnya diatur lebih jelas dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa masyarakat adalah orang-perorangan atau kelompok orang.

Baca juga: Dinilai Tak Punya Legal Standing Ajukan Praperadilan, Nizar Dahlan: KPK Mengada-ada

Selain itu, pada Pasal 1 angka 3 juga menyatakan bahwa pelapor adalah masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

"Pemohon sebagai pelapor yang notabene sebagai masyarakat memiliki legal standing dalam perkara a quo. Oleh karenanya eksepsi termohon haruslah ditolak atau setidak-tidaknya Eksepsi termohon dinyatakan tidak dapat diterima," papar Rezekinta.

Dalam jawabannya di persidangan, Muhammed Hafez selaku tim biro hukum KPK menegaskan bahwa putusan MK Nomor: 98/PUU-X/2012 pada intinya mengatur bahwa pemohon praperadilan bukan hanya saksi korban atau pelapor melainkan juga mencakup masyarakat luas.

Baca juga: Hadapi Praperadilan Nizar Dahlan, KPK Tegaskan Telah Tindak Lanjuti Laporan terhadap Suharso Monoarfa

Dalam hal ini, ujar dia, permohonan diwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk memperjuangkan kepentingan umum atau public interest, seperti swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat lainnya.

"Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah tanpa alasan berdasarkan undang-undang karena pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan," papar Hafez di persidangan, Selasa (9/8/2022).

"Sehingga permohonan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com