JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan mengapa kronologi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa berubah dari kronologi awal yang dirilis oleh kepolisian.
Pada awal kasus ini mencuat, polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas karena baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo lainnya, Richard Eliezer atau Bharada E.
Namun, kini kronologi kasus kematian Brigadir J berbanding terbalik dengan kronologi awal tersebut lantaran Brigadir J ternyata diduga dibunuh secara terencana.
Baca juga: Soal Motif Sambo Bunuh Brigadir J, Kabareskrim: Jangan Kepo, Pernyataan Pak Mahfud Lebih Bijak
Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan berencana.
Mereka adalah Irjen Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan ART di rumah Sambo.
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, pembentukan tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (itsus) berhasil mendalami dan mengevaluasi penanganan kasus yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jaksel dan Polda Metro Jaya ini.
Dari situ, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencium ada ketidakprofesionalan dan penyimpangan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Dan akhirnya Kapolri mengambil tindakan pemutasian beberapa anggota Polri," ujar Benny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Benny menyampaikan, mutasi para anggota polisi yang diduga tak profesional ini sangat penting dilakukan.
Dimutasinya sejumlah anggota Polri ini dilakukan dalam rangka mengatasi kendala psiko-hierarkis karena adanya hubungan atasan-bawahan dalam satuan kerja.
Baca juga: KPK Belum Bisa Publikasikan Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Dengan demikian, kata Benny, para saksi dan tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak lagi merasa takut atau dalam tekanan sehingga bisa memberikan keterangan apa adanya.
"Inilah yang kemudian kronologi kasus menjadi berubah," ucap dia.
Benny berharap, penyidikan selanjutnya dilakukan dengan transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik kepada Polri bisa pulih kembali.
Dia turut menyinggung penetapan tersangka Sambo. Ia meyakini penetapan tersebut sudah melalui gelar perkara dan telah ada bukti yang cukup.
"Kompolnas akan mengawal terus dan mengikuti sidang kode etik yang akan dilakukan," ujar Benny.
Baca juga: Polri Janji Umumkan Motif Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J